BANTENRAYA.COM – Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, terkait kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024, dengan kontrak senilai Rp75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah memeriksa sekitar 37 saksi, dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp25 miliar tersebut.
“Kami sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi yang terdiri dari 21 ASN dan 16 orangnya pihak swasta,” katanya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Tiga Bulan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Sound System Cafe di Jawilan Ditangkap Polisi
Rangga menambahkan meski penyidik Pidsus Kejati Banten menduga kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Namun pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dampak lingkungan oleh Institut Teknologi Bogor (ITB).
“Terkait kerugian negaranya tim juga menggunakan auditor eksternal dan internal nanti kita lihat perbandingan kerugian negaranya,” tambahnya.
Rangga menerangkan hingga saat Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka dari pihak DLH atau swasata. Meski, perkara dugaan korupsi di Pemkot Tangsel ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 1.358 Personil Tak Punya Rumah, Polda Banten Siapkan Rumah Subsidi
“Belum ada (penetapan tersangka). Bentar lagi,” terangnya.
Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan pada akhir tahun 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel senilai Rp75 miliar.
“Hari ini 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten, melalui tim penyidik bidang Pidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Harapan Gubernur Banten Andra Soni, Usai Dewi-Iing Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang
Raka menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada DLHK itu bermula, adanya aksi protes oleh masyarakat di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terkait lokaso pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar.
“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” jelasnya.
Raka menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui jika anggaran untuk pengelolaan sampah Rp25 miliar yang dilaksanakan oleh PT EPP atas kontrak dengan DLHK Kota Tangsel tidak dikerjakan.
Baca Juga: Usai Bobol Cafe Salawasna di Kota Serang, Tiga Remaja Pengangguran Dibekuk Polisi
“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” terangnya.
Raka mengungkapkan pada tahun 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan nilai kontak pekerjaan mencapai Rp75 miliar.
“Rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Nonton Laut Tengah Full Movie, Film Ibrahim Risyad yang Viral Usai Dialog Poppo Siroyo
Raka menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT EPP juga tidak memiliki kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” tambahnya.
Raka menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.
Baca Juga: Satpol PP Pandeglang Pasang Surat Edaran, Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. ***

















