Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

21 ASN Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sampah Tangsel Tahun 2024 Senilai Rp75 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Maret 2025 | 20:51
21 ASN Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sampah Tangsel Tahun 2024 Senilai Rp75 Miliar

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, terkait kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024, dengan kontrak senilai Rp75 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah memeriksa sekitar 37 saksi, dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp25 miliar tersebut.

“Kami sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi yang terdiri dari 21 ASN dan 16 orangnya pihak swasta,” katanya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Tiga Bulan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Sound System Cafe di Jawilan Ditangkap Polisi

Rangga menambahkan meski penyidik Pidsus Kejati Banten menduga kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Namun pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dampak lingkungan oleh Institut Teknologi Bogor (ITB).

“Terkait kerugian negaranya tim juga menggunakan auditor eksternal dan internal nanti kita lihat perbandingan kerugian negaranya,” tambahnya.

Rangga menerangkan hingga saat Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka dari pihak DLH atau swasata. Meski, perkara dugaan korupsi di Pemkot Tangsel ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 1.358 Personil Tak Punya Rumah, Polda Banten Siapkan Rumah Subsidi

“Belum ada (penetapan tersangka). Bentar lagi,” terangnya.

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan pada akhir tahun 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel senilai Rp75 miliar.

“Hari ini 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten, melalui tim penyidik bidang Pidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Harapan Gubernur Banten Andra Soni, Usai Dewi-Iing Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang

Raka menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada DLHK itu bermula, adanya aksi protes oleh masyarakat di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terkait lokaso pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar.

“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” jelasnya.

Raka menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui jika anggaran untuk pengelolaan sampah Rp25 miliar yang dilaksanakan oleh PT EPP atas kontrak dengan DLHK Kota Tangsel tidak dikerjakan.

Baca Juga: Usai Bobol Cafe Salawasna di Kota Serang, Tiga Remaja Pengangguran Dibekuk Polisi

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” terangnya.

Raka mengungkapkan pada tahun 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan nilai kontak pekerjaan mencapai Rp75 miliar.

“Rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Nonton Laut Tengah Full Movie, Film Ibrahim Risyad yang Viral Usai Dialog Poppo Siroyo

Raka menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT EPP juga tidak memiliki kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” tambahnya.

Raka menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

BACAJUGA:

Tinju

Tinju Kabupaten Serang Bawa Pulang 5 Emas Dari Kejurda Pandeglang

24 Oktober 2025 | 08:00
Pasar Induk Rau

PKL Pasar Induk Rau Berjualan di Zona Bahaya Jalur Pipa Gas, Tempat Relokasi Tak Layak

24 Oktober 2025 | 06:00
Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40

Baca Juga: Satpol PP Pandeglang Pasang Surat Edaran, Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: ASNDiperiksakejati bantenkorupsi jasa pengangkutan dan pengelolaanPemkot Tangerang Selatan
Previous Post

Tiga Bulan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Sound System Cafe di Jawilan Ditangkap Polisi

Next Post

Perayaan HUT Kota Cilegon 2025 Tanpa Anggaran APBD, EO Diminta Cari Sponsor

Related Posts

Tinju
Daerah

Tinju Kabupaten Serang Bawa Pulang 5 Emas Dari Kejurda Pandeglang

24 Oktober 2025 | 08:00
Pasar Induk Rau
Daerah

PKL Pasar Induk Rau Berjualan di Zona Bahaya Jalur Pipa Gas, Tempat Relokasi Tak Layak

24 Oktober 2025 | 06:00
Raden Dewi
Daerah

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon
Daerah

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu
Daerah

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Lebak
Daerah

Kabupaten Lebak Belum Ramah Investor, Dinilai Banyak Oknum yang Ganggu Keuangan Industri

23 Oktober 2025 | 21:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Ngamuk Dapati PPPK yang Sedang Dilantik Malah Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tinju

Tinju Kabupaten Serang Bawa Pulang 5 Emas Dari Kejurda Pandeglang

24 Oktober 2025 | 08:00
Persita

Persita Tandang Ke Bali United Bukan Rekreasi Tapi Ingin Curi Poin

24 Oktober 2025 | 07:00
Tepian

Tepian, Kafe Anak Hits Cilegon yang Cocok untuk Foto saat Sunset

24 Oktober 2025 | 06:30
Pasar Induk Rau

PKL Pasar Induk Rau Berjualan di Zona Bahaya Jalur Pipa Gas, Tempat Relokasi Tak Layak

24 Oktober 2025 | 06:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda