BANTENRAYA.COM – Saliya alias Carli warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap polisi setelah dua hari buron.
Carli ditangkap Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan pelarian usai diduga menusuk rekannya bernama Jujut Armana 27 tahun, warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu 10 Oktober 2021 dini hari di Pantai Marbella Anyer.
Saat ini, Carli yang berurusan dengan hukum berada di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Lurah dan Camat di Kota Serang Diminta Awasi Orang Asing
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N membenarkan penangkapan Carli.
Arief menyebut Carli ditangkap dalam pelariannya di Tangerang Selatan pada Selasa 12 Oktober 2021 dinihari.
“Iya tadi pagi kita tangkap (Carli) di Tangsel,” ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Ariel Noah Masakin Rendang Saikoro Untuk Dina Lorenza, Sahabat: Cocok Masih Single Duda dan Janda
Carli saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Anggota Satreskrim Polres Cilegon. ***


















