BANTENRAYA.COM – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam audiensi tersebut, warga Kampung Cibetus meminta Pemda Serang mencabut izin dari PT Sinar Ternak Sejahtera dan pembebasan warga yang ditahan di Polda Banten.
Warga Kampung Cibetus Fitri mengatakan, kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera tersebut sangat mengganggu dengan kehidupan warga karena menimbulkan penyakit dan bau yang tidak sedap.
“Pertama itu pasti gatal, secara langsung memang di keluarga saya mengalami bahkan sampai sekarang pun masih ada. Hampir semua anggota keluarga saya terkena bahkan tetangga saya ada yang sampai pindah rumah,” ujarnya di DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: Mashudi Ajak Wartawan Banten Kembali ke Rumah Besar PWI
Ia menjelaskan, selain gatal-gatal kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera juga memunculkan polusi udara sehingga lingkungan dinilai kurang sehat karena mengganggu pernapasan.
“Gatal-gatalnya seperti cacar air, jadi kadang-kadang kukunya sampai putus. Selanjutnya sesak nafas gara-gara udara kotor satu kampung itu terdampak. Itu sudah kita alami sejak berdirinya kandang ayam sekitar 12 tahun yang lalu,” katanya.
Fitri menceritakan, bak air yang ada di rumahnya juga dipenuhi debu berwarna putih yang diduga disebabkan oleh PT STS yang jaraknya kurang dari 100 meter dari rumahnya.
“Udaranya kelihatan jadi kayak ada susu bubuk, dan pas kita jemur baju juga debunya itu nempel, termasuk menempel di lantai. Jadi kalau ada angin udaranya kita hirup jadi sesak, sampai saya pakai masker,” jelasnya.
Baca Juga: Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Siasat Pep Guardiola Lepas Senjata Rahasia
Ia berharap Pemda Serang dapat mencabut izin PT STS dan Polda Banten melakukan pembebasan warga Cibetus yang ditangkap tanpa syarat karena saat ini banyak laki-laki di kampungnya yang mengungsi.
“Sekarang di kampung itu nggak ada laki-laki semuanya perempuan karena banyak yang trauma dan sehingga mereka ngungsi. Intinya masyarakat Cibetus ingin ada pencabutan izin dan pembebasan masyarakat yang ditahan oleh kepolisian,” paparnya.
Sementara warga Kampung Cibetus lainnya Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi DPRD Kabupaten Serang untuk meminta dukungan dalam membebaskan warga yang ditahan di Polda Banten.
“Awalnya ada 15 yang ditangkap, 2 dibebaskan, 5 orang penangguhan penahanan, dan sisanya ditahan. Kita meminta DPR untuk mendukung pembebasan warga yang ditahan sebanyak 8 orang,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah supaya bisa menggunakan penegak hukum dan Restorative Justice terutama bagi warga Cibetus yang ditahan.
“Kita sudah mendengar ketua DPRD (Bahrul Ulum-red) untuk memerintahkan agar dinas terkait segera menyelidiki prosedur yang bisa mencabut izin. karena mudorotnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya juga akan mendorong instansi terkait untuk mengkaji ulang prosedur dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Saya sampaikan untuk izin kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudhorotnya kepada masyarakat, pemerintah daerah sebaiknya menutup izinnya dengan catatan sesuai dengan norma hukum,” ujarnya.***