BANTEN RAYA.COM- Warga Kecamatan Tanara dihebohkan dengan adanya pagar laut yang berdiri di pesisir laut Desa Pedalaman, Kecamatan Tanara yang dinilai mengganggu keseharian nelayan.
Pembangunan pagar laut tersebut juga tidak melibatkan nelayan lokal yang terdampak melainkan oleh pihak perusahaan swasta yang memperluas kawasannya.
Nelayan Desa Tanara Muhammad Salim mengatakan, pagar laut tersebut sudah ada sejak satu tahun lalu dan membuat aktifitas nelayan terganggu.
“Dibangunnya udah satu tahun lebih dan berdiri tujuh bulan yang lalu. Pagar ini sangat mengganggu dan merugikan bagi nelayan kecil, karena ini dulunya tempat nelayan-nelayan kecil melepas jaring, ” ujarnya, di lokasi, Sabtu (25/1)
Baca Juga: Pagar Laut Sampai ke Tanara Kabupaten Serang, Semoga Cepat Dibongkar Jangan Nunggu Viral
Ia menjelaskan, pagar laut tersebut juga sudah ter kavling dan membentuk kotak dan sejak berdirinya pagar laut tersebut area tangkap nelayan menjadi berkurang.
“Sejak ada pagar laut itu nelayan kecil tidak bisa menebar jaring di area yang sudah ter kavling. Disaat kita mau nebar jaring terhalang dengan adanya patok yang patah dan rusak, bambu tersebut neraka bagi nelayan karena kita takut perahu bisa bocor, ” katanya.
Salim menuturkan, pembangunan pagar laut tersebut juga tidak melibatkan warga setempat dan diduga oleh salah satu perusahaan besar yang ingin memperluas kawasannya di tempat tersebut.
“Saya rasa ini dapat perusahaan besar dan tidak mungkin dapat swadaya. Saya setiap hari pergi melaut dan tidak ada nelayan kita yang mengerjakannya, kita dari nelayan pengennya dicabut dan termasuk yang masang harus bertanggung jawab. ” jelasnya.
Baca Juga: Jeritan Nelayan Niat Cari Nafkah Terhalang Pagar Laut Tanara Kabupaten Serang: Neraka Bagi Kami
Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala) Ahmad Muhajir menyayangkan adanya pagar laut yang berdiri sepanjang 3 kilometer karena menyalahi aturan.
“Saya rasa ini menyalahi aturan karena tidak mungkin laut dimiliki oleh pribadi. Kemungkinan besar jika ini tidak ada gugatan dari masyarakat maka ini akan dijadikan reklamasi, diurug dan dijadikan daratan oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pagar laut tersebut mulai dibangun sejak tahun 2023 tanpa melibatkan unsur nelayan lokal yang terdampak akibat pemagaran tersebut.
“Saya kira ini juga akan terafiliasi dengan kepentingan PIK 2. Kemungkinan besar jika ini tidak ada gugatan dari masyarakat maka ini akan direklamasi dan dijadikan daratan oleh kepentingan perusahaan, “katanya.
Baca Juga: Cacat Prosedur, Kementerian ATR BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut Milik PT IAM di Tangerang
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanara Jayadi mendorong supaya Pemerintah Kabupaten Serang segera meninjau lokasi pagar laut supaya bisa tertangani lebih cepat.
“Banyak patok-patok yang sudah patah, resikonya bisa membuat perahu bisa bocor, kedua nelayan dari muara pergi melaut itu jaraknya lebih panjang. Maka saya minta kepada pemerintah untuk segera meninjau lokasi, ” katanya. (***)