BANTENRAYA.COM – Sejumlah perwakilan pemilik toko di kawasan Royal Baroe Kota Serang meminta kendaraan diizinkan masuk kawasan Royal Baroe selama 24 jam.
Alasan pemilik toko meminta jalan menuju Royal Baroe dibuka selama 24 jam agar kendaraan bisa masuk ke kawasan Royal Baroe, sehingga pelanggannya bisa masuk dan belanja di tokonya.
Permintaan jam buka tutup kendaraan ini terungkap dalam rapat rencana perubahan kawasan Royal Baroe, di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Selasa 27 Januari 2026.
Rapat dihadiri langsung Walikota Serang Budi Rustandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil dan sejumlah pejabat dari instansi terkait serta sejumlah perwakilan pemilik toko di kawasan Royal Baroe.
Salah seorang pemilik toko kelontong di Royal Baroe, Dian mengatakan, pihaknya minta kendaraan yang masuk kawasan Royal Baroe dibuka selama 24 jam sedari Senin hingga Jumat.
BACA JUGA: Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran
Sebab, kata dia, sejak diberlakukan jam buka tutup kendaraan, setiap hari sejak pukul 16.00-22.00 WIB mempengaruhi kunjungan pelanggannya menjadi berkurang, sehingga omset para pemilik toko di Kawasan Royal Baroe pun anjlok.
“Harapannya kalau bisa mereka ngikutin Braga, ya ikutin Braga persis. Senin, Jumat buka jalan, Sabtu, Minggu tutup. Jangan full Senin sampai Sabtu, sampai Minggu tutup,” ujar Dian, kepada wartawan ditemui usai rapat rencana perubahan fasad kawasan Royal Baroe, di Setda Pemkot Serang.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukan jam buka tutup kendaraan jalan warga yang hendak belanja di Royal Baroe harus parkir kendaraannya di Tamansari, sehingga pengunjung yang datang harus berjalan kaki dengan jarak yang cukup jauh menuju Royal Baroe.
“Sekarang orang beli kos kaki 10 ribu perak. Tadinya cuma taruh motor, nggak bayar parkir, beli kaos kaki pulang. Ini harus berhenti dulu di Tamansari. Bayar 2 ribu, jalan. Habis beli, jalan lagi,” jelas dia.
Menurut Dian, fasad di kawasan Royal Baroe adalah fasad perdagangan bukan wisata kuliner. Dengan perubahan fasad itu bisa berdampak terhadap pendapatan sehari-harinya.
BACA JUGA: Unpam Serang dan SMP Terpadu Al-Qudwah Jalin Kerja Sama, Dukung Tridharma Perguruan Tinggi
“Kan fasadnya memang fasad perdagangan, jangan tau-tau dirubah jadi kuliner seperti itu. Itu kan juga gak masuk akal gitu lho. Karena memang dampaknya mereka datang tuh yang dari luar, apapun datang hanya untuk lihat. Hanya, tadi Pak Wahyu juga bilang, hanya untuk lihat. Belanja kan belum tentu,” tuturnya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pengaturan jam buka tutup kendaraan bermotor yang masuk kawasan Royal Baroe baru uji coba.
“Nah, kita akan mengatur jam. Baru dicoba, belum kita putuskan secara permanen. Misalnya tutup jam 4, buka nanti jam 10 malam,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
BACA JUGA: Menu MBG Dinilai Jauh dari Standar Gizi, Akademisi Untirta Soroti Desain Kebijakan
Ia mengakui pihaknya menerima usulan dari sejumlah masyarakat pemilik toko dan pedagang di kawasan Royal Baroe terkait pengaturan jam buka tutup kendaraan yang masuk kawasan Royal Baroe.
“Mereka tadi ada usulan bagaimana Pak, kalau Senin sampai Jumat mobil boleh masuk. Nah, nanti Sabtu Minggu baru ditutup pada jam 4 sampai jam 10 malam. Nah, semuanya ini tentu harus kita kaji bersama-sama. Nanti kita akan berikan kebijakan ini, plan A, plan B, plan C. Kita nunggu kebijakan dari Pak Walikota,” katanya.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, jam tutup kendaraan yang masuk kawasan Royal Baroe sifatnya hanya sementara.
Pemberlakuan jam tutup kendaraan untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka memperkenalkan Royal Baroe. Ketika nanti budaya tertib masyarakat pengunjung sudah disiplin jam tutup kendaraan akan dibuka kembali menjadi jam normal.
“Senin sampai Jumat itu dibuka 24 jam. Tpi nanti Sabtu dan Minggu, atau kalau ada event baru itu ditutup gitu. Dan ketika ditutup pun juga itu tidak 24 jam seperti Sabtu dan Minggu. Itu seperti biasa, jam 4 sore sampai jam 10 malam gitu. Siangnya tetap ada aktivitas mobil masuk,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, alasan para pemilik toko di kawasan Royal Baroe mengeluh soal jam buka tutup kendaraan, karena omsetnya berkurang sejak aturan tersebut diberlakukan.
“Karena biasanya itu yang beli ke situ itu tadi itu sore. Karena siang itu kan jam kerja. Nah karena mereka kan toko kelontongan dalam artian bukan sembako ya. Ada yang sepatu, ada yang pakaian, ada yang alat listrik dan segala macam. Biasanya para pelanggan itu sore datang. Nah ketika sore itu ditutup akhirnya para pelanggan males berjalan kaki, males parkirannya jauh. Akhirnya mereka tidak jadi beli di situ gitu,” terangnya.***
















