BANTENRAYA.COM – Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh anggota kepolisian, Polres Serang melaksanakan pemeriksaan puluhan senpi yang dipegang oleh personelnya di Lapangan Hitam Polres Serang, Senin (23/12/2024).
Dalam penelusuran Banten Raya, beberapa kasus penembakan oleh oknum kepolisian diantaranya penembakan terhadap sopir taksi online di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya oleh oknum anggota Polda Kalimantan Timur pada 6 Desember 2024.
Kemudian polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terjadi pada 22 Novemver 2024.
Baca Juga: Penyeberangan Pelabuhan Merak Lengang, Jumlah Pemudik Nataru 2024 Anjlok Signifikan
Dalam peristiwa itu, AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok tewas ditembak AKP Dadang Iskandar selaku Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Selanjutnya, Gamma Rizkynata Oktafandy pelajar asal Semarang, tewas di tembak Robiq Zaenudin anggota Polrestabes Semarang yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Semarang, pada 24 November 2024 dan beberapa kasus lainnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika pemeriksaan senpi yang dilakukan oleh Polres Serang guna mencegah kejadian penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, jangan sampai anggota ada yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Baca Juga: Lestarikan Seni Bandrong, Warga Sukadamai Bentuk Padepokan Pencak Silat Satria Panca Buana
“Pemeriksaan senjata api dinas ini, dikarenakan maraknya kejadian anggota Polri yang melakukan penyalah gunaan senpi yang belakangan ini terjadi,” katanya kepada awak media.
Condro menjelaskan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota Polri, pasca terjadinya kasus penembakan oleh polisi yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui juga hal ini menjadi pembahasan sampai dengan DPR RI terkait perlukah anggota Polri dibekali senpi pada saat tidak melaksanakan tugas,” jelasnya.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Wilmar Region Banten Salurkan Bantuan Paket Sembako
Condro menerangkan untuk saat ini, jika personel bertugas di tempat yang tidak terkait penanganan kriminal dengan risiko merah, senpi akan dipertimbangkan untuk ditarik kesatuan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari perlu dibekali dengan senpi (beresiko saat bertugas-red) maka tidak akan di lakukan penarikan. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu beresiko, maka akan dilakukan penarikan,” terangnya.
Condro juga meminta agar anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan, apabila ada persoalan pribadi maupun keluarga. Langkah itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
Baca Juga: KTI Peduli Masyarakat, Santuni Yatim Piatu di Citangkil hingga Gelar Pengobatan Gratis di Cinangka
“Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainya di luar Dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera di sampaikan kepada Pimpinanya, hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.***