BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Nia Ramadhani berserta Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto didakwa karena penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang terungkap pada awal bulan Juli 2021 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan bahwa Nia Ramadhani memberikan uang Rp1,7 juta kepada sopir, Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap. Kemudian terdakwa mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di rumah pasangan suami istri tersebut, di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
Sebagaimana yang telah dikutip oleh bantenraya.com dari laman Pikiran-rakyat.com, Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie atau biasa disapa Ardi Bakrie, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB.
Namun, terdakwa suami istri tersebut telat menghadiri sidang dan baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya datang menjalani sidang pada hari Kamis, 2 Desember 2021, pukul 10.00 WIB.
“Majelis hakim menjadwalkan jam sidang itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap buat sidang, namun info yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di sini,” kata Muhammad Damis selaku hakim ketua.
Karena keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta pertanggung jawaban dari Jaksa Penuntut Umum perihal jadwal sidang yang diubah yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.
“Saya minta pertanggungjawaban di hadapan persidangan ini. Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa di laksanakan jam segini?,” ujar hakim ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Gedung Cyber 1 Terbakar, Nomor Kegawatdaruratan 112 Sementara Tidak Bisa Dihubungi
Jaksa dari pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjelaskan, keterlambatan tersebut karena terdakwa melakukan pemeriksaan ke dokter karena diare yang dialaminya. Tetapi, jaksa tersebut tidak menyebut siapa yang dimaksud.
“Karena info dari tim penasehat hukum pada terdakwa, hari ini terdakwa dalam keadaan kurang sehat, seperti diare, Sehingga memerlukan tim dokter untuk penanganannya,” ungkap jaksa.
Atas kejadian tersebut, hakim meminta agar dikoordinasikan kepada panitera pengadilan. “Untuk ke depannya, segera koordinasikan dengan pihak panitera ya,” saran hakim.
Selain itu, Damis memperingatkan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, berserta sopir pribadinya Zen Vivanto untuk tidak mempengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara mereka bertiga.
“Para terdakwa, saya peringatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain,” kata hakim ketua, Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat.***















