BANTENRAYA.COM – Proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang menghadapi persoalan dari segi pendanaan.
Pasalnya, Pemkab Serang belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang yang diperkirakan mencapai Rp45,3 miliar.
Sementara aturan penggunaan dana hibah yang bisa digunakan untuk mendukung PSU Pilkada Kabupaten Serang masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Kapolres Serang Ancam Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Selama Ramadan
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten Ahmad Suja’i mengungkapkan, Pemkab Serang hanya memiliki dana tak terduga sekitar Rp20 miliar.
Namun, dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk kebutuhan KPU Kabupaten Serang, melainkan juga untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tinggal kita tunggu apakah Pemkab Serang akan mengajukan permohonan ke Pemprov Banten atau mencari alternatif lain,” kata Suja’i saat dihubungi, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca Juga: Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara
Ia menyampaikan, meskipun saat ini KPU Banten memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari hibah sebelumnya.
Akan tetapi, dengan aturan yang berlaku saat ini tidak memungkinkan dana tersebut langsung diberikan ke KPU Kabupaten Serang.
“Regulasinya sangat ketat, sehingga tidak bisa langsung dialihkan,” jelasnya.
Senad disampaikan Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan. Ia mengungkapkan, pihaknya masih memiliki silpa dari Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp130 miliar.
Ia mengatakan, dana tersebut mulanya direncanakan untuk dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Pemprov Banten yang sebelumnya memberikan hibah sebesar Rp499 miliar kepada KPU.
Namun, melihat kondisi saat ini, Ihsan mengaku tidak menutup kemungkinan jika dana silpatersebut dapat digunakan untuk membiayai PSU di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 9 Episode 2: Cecep Curhat ke Gobang, Agus dan Yayat Masih Suka Malak
“Kami sedang berkomunikasi dan mengkaji aturan terkait penggunaan dana hibah SILPA ini, baik dari Permendagri maupun PKPU. Apakah bisa digunakan untuk PSU atau tidak, itu yang masih kami bahas,” jelas Ihsan.
Ihsan menegaskan bahwa, meskipun KPU Banten siap mendukung pendanaan PSU, regulasi yang jelas tetap diperlukan.
“Dana ini tidak bisa diberikan begitu saja. Harus ada mekanisme dan payung hukum yang mengaturnya,” ucapnya.
Baca Juga: 3 Remaja Pengangguran di Kota Serang Tertangkap Tangan Edarkan Ribuan Obat Terlarang
Ihsan menuturkan, selain persoalan anggaran, KPU Banten juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang yang kini harus diulang.
Ihsan menilai, secara teknis Pilkada sebelumnya telah berjalan dengan baik, terutama dalam menjamin hak pilih masyarakat. Namun, tantangan baru muncul dalam hal partisipasi pemilih.
“Jangan sampai partisipasi pemilih pada PSU nanti justru lebih rendah dibanding pemilihan sebelumnya. Ini yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Baca Juga: Operasional Restoran Hingga Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dibatasi saat Ramadan
Sebagai informasi, PSU Kabupaten Serang rencananya akan digelar di lebih dari 2.300 tempat pemungutan suara (TPS).
Hingga kini, KPU Serang masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pasti pelaksanaan, dengan batas waktu pengumuman pemenang yang harus dilakukan paling lambat pada 25 April 2025. ***















