BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Edaran atau SE Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan tersebut terkait dengan jam operasional rumah makan, restoran, kafé dan sejenisnya saat Ramadan 2025.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.
Baca Juga: Dosen FKIP Uniba Lulus Doktoral Penjas
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” kata Agus melalui press rilis dari tangerangkab.go.id pada Kamis, 27 Februari 2025.
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyosialisasikan surat edaran tersebut dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Satpol PP melakukan sosialisasi di lima kecamatan seperti Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan dan Bencongan, yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan pada saat briefing dilakukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, ” papar Agus.
Baca Juga: Langsung Bergerak, DLH dan DPUPR Kota Serang Angkut Timbunan Sampah Warga Persada Banten
Kata Agus, demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap SE Bupati Tangerang.
“Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.***