BANTENRAYA.COM – Kantor Bahasa Banten mengungkapkan jika saat ini banyak tenaga kerja (TKA) yang ada di Provinsi Banten.
Meski demikian, hanya sedikit dari TKA tersebut yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.
Kondisi TKA di Banten tersebut terungkap dalam kunjungan Kantor Bahasa Banten ke DPRD Provinsi Banten, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Para Aktivis HMI Ini Sulap Kain Flanel Menjadi Bunga yang Cantik
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dalam bidang kebahasaan.
Kepala Kantor Bahasa Banten Halimi Hadibrata menyampaikan, Kantor Bahasa Banten pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan kunjungan ini untuk melakukan audensi dengan DPRD Provinsi Banten terkait dengan tiga hal.
“Pertama terkait dengan Duta Bahasa Banten yang akan mengikuti lomba tingkat nasional, oleh karena itu kami memohon dukungannya,” kata Halimi.
Baca Juga: Datangkan Cristiano Ronaldo, Gubernur Banten : Tidak Ada yang Mustahil
Kedua adalah terkait dengan peran dan fungsi Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA) Provinsi Banten.
Saat ini banyak TKA yang bekerja di Provinsi Banten, namun masih sedikit tenaga kerja asing tersebut yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.
“Ketiga adalah terkait dengan membuat peraturan daerah (Perda) Kebahasaan. Banyak di Provinsi Banten yang menggunakan bahasa asing di ruang publik,” ujarnya.
Baca Juga: Punya Anggaran Rp114 Miliar, Pekerjaan DPUTR Kota Serang Baru Capai 17 Persen
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan, bahwa terkait dengan dukungan Duta Bahasa Banten yang akan mengikuti lomba tingkat nasional, tentunya Pemprov Banten akan membantu dan memberikan dukungan.
“Namun untuk dukungannya seperti apa, nanti akan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
“Karena untuk urusan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki peranan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kreatif! Polisi Ganti Sanksi Tilang dengan Vaksinasi
Begitu juga dengan APPBIPA, Andra menyebut jika urusan teknisnya akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Namun yang jelas pihaknya mendukung kedua program tersebut.
“Sedangkan untuk pembentukan Peraturan daerah Kebahasaan, kami akan melakukan kajian secara mendalam,” paparnya.
Baca Juga: Pilkades Diundur Terus, Pengeluaran Calon Kades Bengkak Sampai Tiga Kali Lipat
Karena dalam membaut Perda harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, salah satunya adalah kajian,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M. Nizar memberikan apresiasi dari audensi ini.
Tentunya hal tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bersama baik Pemerintah Provinsi Banten maupun Kantor Bahasa Banten. ***


















