BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah membuat keputusan terkait penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. Keputusan ini menimbulkan polemik serta komentar salah satunya dari politisi PKS di Komisi X DPR Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal terang-terangan meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan perubahan keputusan atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Kecamatan Angsana Dilimpahkan
“Keputusan Kemendikbud itu akan semakin memperlebar kesenjangan pendidikan antar anak bangsa. Apalagi saat ekonomi sulit di masa pandemi seperti ini. Saya minta Mendikbud untuk merubah ketentuan tersebut,” katanya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 10 September 2021.
Mustafa menyebutkan syarat sekolah penerima dana BOS reguler minimal 60 orang dengan kurun waktu tiga tahun terakhir tidak rasional serta menimbulkan kesenjangan pendidikan.
“Itu bisa berdampak pada drop out terhadap peserta didik dan para guru menjadi pengangguran,” terangnya.
Dalam pasal 3 ayat 3 dan pasal 4 pada aturan tersebut tentang pengecualian jumlah bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah, dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain berdasarkan usulan kepala Dinas kepada Menteri.
Baca Juga: Aturan Main Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah
“Apalagi sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Ini akan semakin memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah–sekolah tersebut karena mereka berhak menerima dana BOS regular, seharusnya kita mempermudah anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkeadilan,” katanya.
Namun demikian, Mustafa Kamal mengapresiasi langkah Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang menolak aturan tersebut karena dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
“Kami akan dukung karena ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ucapnya. (Mutia Yuantisya Pikiran-Rakyat.om) ***



















