BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang mengkaji pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang menangani pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Banten untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
“Kita berusaha mencari potensi pendapatan lain. Kita mencoba mencari peluang untuk bisa memanfaatkan aset-aset yang ada,” kata Deden, Minggu (20/7/2025).
Deden mengungkapkan, pada pelaksanaannya nanti, pengelolaan aset milik daerah ini bisa dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten atau juga oleh swasta. Karena itu, sejumlah opsi itu saat ini masih dikaji dan dihitung untung ruginya.
“Nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga misalnya dengan cara dikontrakkan,” katanya.
Dede pun mencontohkan, salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang berhasil dimanfaatkan secara baik yaitu aset yang ada di kawasan Bandara Sukarno-Hatta yang dikelola PT Banten Global Development atau PT BGD dan dikontrakkan kepada pihak ketiga. Hasilanya, setiap tahun menghasilkan pendapatan asli daerah untuk Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Kopkel Merah Putih Kota Bumi Ditinjau Kementerian Cek Kesiapan Vicon dengan Prabowo Subianto
“Sekarang kan kita punya aset di Sukarno-Hatta itu kan sekarang dikelola BGD dia menghasilkan uang setiap tahunnya,” ujar mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten iin.
Dijelaskan Deden, kerja UPT Pemanfaatan Aset Daerah adalah melakukan inventarisasi seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, juga menilai potensi pemanfaatannya. UPT juga bertugas merancang skema kerja sama pemanfaatan aset antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pihak ketiga.
“Jadi asetnya bisa dikelola sendiri maupun dipihakketigakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembentukan UPT Pemanfaatan Aset Daerah dilakukan dalam rangka upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung pendapatan asli daerah atau PAD. UPT ini direncakan akan bisa fokus melakukan kerjanya pada tahun 2026 yang akan datang.
“Maka perlu fokus mulai tahun 2026 ada UPT pemanfaatan aset,” kata Rina.
Meski demikian, UPT Pemanfaatan Aset Daerah ini akan tetap berada di bawah BPKAD Provinsi Baten. Sementara UPT akan fokus menata dan memanfaatkan semua aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tambah 9 OPD Bantu Permudah Pelayanan di MPP
“Sehingga keberadaan UPT tersebut memang akan fokus memanfaatkan semua aset yang kita miliki dan bisa juga kita kerja samakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaannya,” katanya. (***)


















