RAYA.COM – Sebanyak 1,6 juta kendaraan yang ada di Banten tercatat belum membayar pajak kendaraannya. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Sehingga, adanya tunggakan pajak tersebut menjadi hambatan besar bagi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menyebut bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak dalam lima tahun terakhir telah menumpuk hingga mencapai Rp742 miliar dengan total 5,3 juta kendaraan.
“Tunggakan itu akumulasi dari 2020 sampai 2025. Jumlahnya cukup besar ya. Dan saat ini masih ada sekitar 1,6 juta lagi yang belum membayarkan pajak kendaraannya,” kata Rita, Minggu (20/7/2025).
Rita menerangkan, melalui program pemutihan denda pajak yang digelar sejak 10 April hingga 17 Juli 2025. Tercatat, sebanyak 668 ribu kendaraan ikut memanfaatkan program ini, dan mampu menyumbang Rp229 miliar ke kas daerah.
Baca Juga: Kopkel Merah Putih Kota Bumi Ditinjau Kementerian Cek Kesiapan Vicon dengan Prabowo Subianto
“Iya mudah-mudahan dengan telah diperpanjangnya program ini, masyarakat bisa segera untuk memanfaatkannya,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Rita, upaya dari pemutihan denda pajak saja dianggapnya belum cukup untuk menutup ketergantungan terhadap sumber pajak lama seperti PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karena itu, kata Rita, Pemprov Banten mulai mengincar sejumlah objek pajak baru, di antaranya Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Itu penggalian potensi mata pajak lainnya selain PKB,” jelasnya.
Rita menerangkan, saat ini pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan Pertamina untuk memastikan potensi PBBKB dapat dimaksimalkan. Pasalnya, konsumsi bahan bakar yang tinggi di Banten dinilai menyimpan peluang besar bagi penerimaan daerah.
Namun di sisi lain, pertumbuhan kendaraan listrik justru menimbulkan tantangan baru. Sebab, berdasarkan regulasi saat ini, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB maupun BBNKB.
“Enggak ada pajaknya, kendaraan listrik itu nol,” ujar Rita.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tambah 9 OPD Bantu Permudah Pelayanan di MPP
Rita menegaskan bahwa, langkah-langkah pencarian sumber PAD baru perlu ditempuh untuk tidak tergantung pada satu atau dua sumber saja. Ia berharap, basis pajak yang lebih luas akan membuat PAD Banten lebih tahan terhadap perubahan ekonomi dan teknologi.
“Kami berupaya agar tahun depan kendaraan yang aktif bisa lebih banyak, sehingga pembayaran pajaknya di 2026 ikut meningkat,” pungkasnya.(***)


















