BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni meminta pemerintah kabupaten kota untuk turut serta membantu memaksimalkan pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang saat ini tengah berlangsung di seluruh wilayah provinsi.
Permintaan itu disampaikan Andra seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan yang berlaku sejak April lalu.
Namun, ia menilai keterbatasan infrastruktur pelayanan, terutama di daerah dengan jumlah kantor Samsat terbatas, membuat layanan belum optimal.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan PT CAA, Polda Banten Tangkap Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM
“Saya minta Samsat atau Bapenda punya formulanya. Karena harus dipisah, contoh Pandeglang, kan cuma satu kantor Samsat. Nah, sedangkan ini ada option pajak. Makanya kabupaten/kota kerjain apa? Supaya ini bisa maksimal terlayani,” kata Andra, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, dengan masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak, peran aktif pemda dibutuhkan agar proses pemutihan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ia juga tidak menutup kemungkinan program pemutihan akan diperpanjang, namun masih menunggu hasil evaluasi.
Baca Juga: Modus Berikan Pengobatan, Guru MTs di Serang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswinya
“Kita kaji dulu, karena pencapaian sudah banyak. Tapi penunggak kan 2,3 juta. Mereka bukan tak mau, tapi tak terlayani, karena waktu pendek banget,” ujarnya.
Andra mengungakpkan, hingga saat ini lebih dari 500 ribu kendaraan telah mengaktifkan kembali kewajiban pajaknya melalui program pemutihan.
Meskipun nilai denda yang dibebaskan sulit diperkirakan, menurutnya, kepatuhan wajib pajak yang meningkat akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Ketua LSM di Banten Ditangkap, Diduga Peras Perusahaan hingga Minta iPhone dan Mobil
“Dari 2,3 juta itu, 2 juta motor, 300 ribu mobil yang tua. Kalau sisi angka tak besar-besar amat, tapi dari sisi kepatuhan itu akan bagus,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, program pemutihan pajak resmi diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hingga akhir April, penerimaan dari program ini telah mencapai Rp237,59 miliar, dan pada akhir Mei tercatat meningkat hingga Rp553 miliar, berdasarkan laporan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di 12 wilayah Banten.
Baca Juga: Diduga Tabrak Pendemo di PT Bungasari, BK Masih Bungkam Soal Sikap Arogan Anggota DPRD Kota Cilegon
Meskipun jumlah tersebut tergolong signifikan, Andra menekankan bahwa pelayanan yang belum merata dapat menjadi kendala. “Kita ingin target tercapai, tapi juga ingin semua masyarakat merasa terlayani dengan baik,” pungkasnya. ***


















