BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni yang mengaku telah menandatangani keputusan terkait pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” kata Andra Soni saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa 3 Juni 2025.
Baca Juga: Gegara Tak Diizinkan Asuh Anak, Suami di Kota Serang Tega Tikam Istri
Andra berharap, gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Tanggal 5 Juni Insya Allah kita sudah mulai pencairan. Arahannya unruk digunakan sebagai dana pendidikan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pencairan gaji ke-13 mengikuti ketentuan PP 11 Tahun 2025 dan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025.
“Pergub ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025,” jelas Rina.
Rina juga mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp134 miliar untuk membayarkan gaji ke-13, yang didasarkan pada nominal gaji ASN bulan Mei 2025.
“Anggaran yang disediakan sebesar Rp134 miliar untuk ASN dan PPPK. InsyaAllah untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang bisa dilakukan mulai bulan Juni. Dan untuk Provinsi Banten, pencairan kita jadwalkan tanggal 5 Juni,” tegasnya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk ASN yang dibiayai dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara, untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
Baca Juga: Jakarta Kreatif Festival 2025, Mulai Tanggal 4-8 Juni 2025 di Gandaria City Mall Jaksel
Tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan. ***