BANTENRAYA.COM — Pemerintah resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Aturan soal ijazah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar pekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian isi pokok dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip Bantenraya.com dari laman kemnaker.go.id.
Baca Juga: CAIR! Andra Soni Perintahkan Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten Sudah Masuk Rekening di 5 Juni
Dijelaskan dalam SE tersebut, dokumen pribadi yang dimaksud adalah meliputi ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam SE tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa, praktik penahanan dokumen pribadi merupakan bentuk penyanderaan yang tidak hanya melanggar hak asasi pekerja, tapi juga menghambat mereka dalam mencari kehidupan yang lebih baik.
Lebih dari itu, Kemnaker juga melarang perusahaan untuk menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak, baik melalui tekanan administratif maupun bentuk intimidasi lainnya.
Baca Juga: Gegara Tak Diizinkan Asuh Anak, Suami di Kota Serang Tega Tikam Istri
Masih dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengimbau agar para calon pekerja untuk mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatangani kontrak, khususnya jika ada klausul penyerahan dokumen sebagai jaminan.
Meski demikian, Kemnaker memberikan pengecualian yang diatur secara ketat dalam edaran tersebut. Penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan, dan harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Bahkan, dalam kondisi itu pun perusahaan tetap berkewajiban menjaga keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, 5 Ahli Waris Linmas di Cilegon Dapat Santunan Kematian Puluhan Juta
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta agar seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menyampaikan isi surat edaran ini kepada para bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Dokumen pribadi adalah hak pekerja, bukan alat tawar atau tekanan. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan menyandera masa depan orang hanya karena alasan administratif,” tulis Yassierli dalam keterangan resminya.***