BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon menyalurkan santunan kematian untuk 5 ahli waris dari keluarga anggota linmas yang telah meninggal dunia.
Santunan kematian untuk anggota linmas tersebut berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan bersamaan dengan HUT Satlinmas ke-63 di halaman kantor Walikota Cilegon, Selasa 3 Juni 2025.
Satuan Perlindungan Masyarakat atau linmas memiliki tugas dan fungsi untuk membantu aparat keamanan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman.
Kemudian juga menjaga ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemkot Cilegon.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, dirinya mengapresiasi atas dedikasi dan pengabdian para anggota Satpol Pp dan Satlinmas dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Cilegon.
“Peran Satpol PP dan Linmas sangat strategis, terutama dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman umum dan penegakan Perda. Semangat pengabdian ini harus terus dijaga oleh kita semua,” katanya kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Hingga April 2025 BRI Kucurkan KUR senilai Rp54,9 Triliun, Jadi Bukti Nyata Keberpihakan kepada UMKM
Pemberian santunan dengan total bantuan yang diberikan kepada 5 ahli waris masing-masing menerima sebesar Rp42 juta, sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan dari Pemkot Cilegon atas pengorbanan para anggota Linmas.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan ini sebagai bentuk penghargaan kami kepada anggota Linmas yang sudah membantu menciptakan keamanan di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala bidang hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengungkapkan, berdasarkan data selama Maret dan April 2025 ini terdapat 25 orang yang meninggal dunia dari kepesertaan yg terdaftar dari ketua RT, Ketua RW, linmas, Kader Cilegon.
Baca Juga: Drama Second Shot At Love Episode 8 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Faruk menyampaikan, santunan kematian tersebut salah satu jaminan sosial yang memiliki manfaat yang sangat besar untuk pekerja maupaun keluarganya.
“Santunan kematian ini diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai bukti nyata pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen kesejahteraan bagi pekerja,” jelasnya.
Faruk berharap, pekerja non formal di Kota Cilegon yang lainnya dapat mengikuti program tersebut untuk memberikan jaminan sosial terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, dan kematian.
Baca Juga: PHRI Banten Sebut Industri Hotel Diterpa Angin Segar Keran Efisinesi Kini Mulai Dibuka
“Program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalani aktivitas kerja sehari-hari,” tuturnya.