Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembahasan UMP Banten 2022 Terkendala SE Menaker

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
20 Oktober 2021 | 08:00
Perjalanan Bantuan Keuangan, Hal yang Disinggung Bupati Lebak dalam Ajakan Ngopi Bareng dengan Gubernur Banten

Ilustrasi bantuan keuangan. Berikut perjalanan besaran bantuan keuangan dari Pemprov Banten kabupaten dan kota yang akhirnya disinggung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat mengajak Gubernur Banten Wahidin Halim ngopi bareng. EmAji/pixabay.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten belum juga memulai pembahasan terkait penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Banten 2022.

Hal tersebut terjadi karena belum turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan pembahasan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan pembahasan penetapan UMP yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Barcelona Jamu Dynamo Kyiv, Manchester United Ladeni Atalanta 

“Tahapan penetapan upah minimum belum dimulai,” ujarnya, kemarin.

Ia menuturkan, pembahasan UMP Banten 2022 baru akan dibahas ketika pihaknya telah menerima SE Menaker sebagai acuan dalam penetapan upah minimum tersebut. Diperkirakan, SE tersebut baru akan turun pada awal bulan depan.

“Menunggu SE Menaker yang diperkirakan (turun) awal November,” katanya.

Baca Juga: Sentil Pemkot Serang Soal Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras, FSPP: Kota Serang Katanya Madani tapi…. 

Meski belum menerima SE dari Menaker, lanjut Karna, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker.

Secara garis besar, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.

 Baca Juga: Rangkuman Liga Champions Tadi Malam: Real Madrid dan Manchester City Pesta Gol, AC Milan Kembali Keok

Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015. Dengan ketentuan yang pertama, hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum.

Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ketiga,  data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Panik Menurut dr Zaidul Akbar 

Sedangkan pada PP nomor 36 tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum.

Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum. 

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Rachel Vennya Kabur dari Karantina Tidak Cuma Sekali

“Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” paparnya.

Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam wkatu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Victor Denmark Open Malam ini, Tim Indonesia Sukses namun Ada Satu Ganda Campuran Kalah 

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih pada tahap sosialisasi pada Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.

“PP Nomor 78 (2020) ke PP 36 (2021) berubah kan sekarang. Ada perhitungan yang ditentukan oleh (data) statistik,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.

Baca Juga: Carli, Tersangka Pembunuh Penjaga Pantai Marbella Terancam Hukuman Mati

Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

 Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

 Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Rans FC Tundukan Badak Lampung, Tarik El Janaby Selamatkan Muka Raffi Ahmad 

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.

Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Disnakertrans Banten
Previous Post

Jadwal Liga Champions Malam Ini: Barcelona Jamu Dynamo Kyiv, Manchester United Ladeni Atalanta

Next Post

Aipda Ambarita Raimas Backbone Dimutasi agar Kelola Medsos Polda Metro Jaya

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SEGi University & College

SEGi University & College jadi Tuan Rumah 1st International Conference

24 Februari 2026 | 03:00
ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda