BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten berencana memutihkan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan akan dilakukan pada bulan Maret 2025 ini sampai dengan Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemutihan denda dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk meringankan beban masyarakat pada bulan-bulan ini.
Meski demikian, tidak semua wajib pajak akan mendapatkan keringanan ini, sebab keringanan ini hanya akan berlaku bagi kelas menengah dan bawah yang memiliki kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah untuk mobil, tentunya untuk kendaraan seperti Innova Reborn dan sejenisnya tidak termasuk karena diatas 1.500 cc dan 250 cc ke bawah untuk sepeda motor.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, saat ini aturan tentang keringanan denda pajak kendaraan sedang dibuat dan tinggal disempurnakan dan dalam proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Provinsi Banten. Bila itu sudah selesai, maka selanjutnya tinggal disetujui oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Baca Juga: Sisihkan Keuntungan, Honda Banten Santuni Yatim dan Piatu di Bayah
Deden mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Andra Soni untuk membantu masyarakat umum untuk meringankan beben mereka.
Sebab saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada dua kondisi yang menuntut mereka mengeluarkan cukup banyak uang.
Kondisi pertama, adalah Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, pada momen itu masyarakat akan mengeluarkan banyak uang untuk merayakan Idul Fitri Bersama dengan keluarga.
Bahkan Ketika ada yang melaksanakan mudik, maka uang yang dihabiskan akan cukup banyak.
Baca Juga: Miliki Nilai Ekonomis, Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Sampah Kertas Melalui Bank Sampah
Kedua, kondisi tahun ajaran baru, di mana anak sekolah anak masuk sekolah. Pada saat ini, apalagi bila baru masuk ke sekolah baru, akan memerlukan banyak biaya sehingga orang tua akan mengalami banyak pengeluaran.
Di saat pengeluaran Masyarakat begitu besar karena dua momen ini, maka Pemerintah Provinsi Banten memberi solusi agar tidak lebih banyak lagi masyarakat mengeluarkan uang mereka.
“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” katanya.
Meski demikian, dalam hal keringanan pajak ini, Andra menekankan perlunya ada keadilan sebagaimana visi misinya, yaitu Banten maju, adil merata, tidak korupsi.
Baca Juga: Diizinkan WFA, Pegawai di Pemkab Serang Diminta Tetap Laporkan Pekerjaan
Karena pengeluaran masyarakat lebih banyak pada bulan-bulan ini sampai dengan Juni yang akan datang, maka keringanan pajak tidak akan dipukul rata diberikan kepada semua wajib pajak.
Keringanan pajak hanya akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang memiliki kendaraan seperti sepeda motor untuk keperluan sehari-hari.
Mereka yang akan mendapatkan keringanan adalah yang memiliki kendaraan roda empat yang memiliki 1.500 cc ke bawah.
Sedangkan untuk sepeda motor adalah yang memiliki 250 cc ke bawah. Bila kedua jenis kendaraan ini akan dibebaskan pajaknya, maka Pemerintah Provinsi Banten akan kehilangan sekitar 40 persen dari total tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp742 miliar.
Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Dorong Penyelesaian Status Honorer Menjadi PPPK
“Akan berkurang 40 persennya,” kata Deden.***


















