BANTENRAYA.COM – Komisi II DPR RI menyatakan akan mendorong segera diangkatnya honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK penuh waktu.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat dialog interaktif honorer kode L, R2, R3, dan Non Database yang diselenggarakan oleh Forum Honorer Provinsi Banten di Plaza Aspirasi DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 25 Maret 2025.
Mardani yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini hadir sebagai salah satu narasumber dalam dialog tersebut.
Selain Mardani ada juga tiga anggota DPRD Provinsi Banten yaitu Gembong R Sumdedi, Juheni M Rois, dan Jasmarni, adapun yang mewakili Pemerintah Provinsi Banten yaitu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman.
Baca Juga: Sisihkan Keuntungan, Honda Banten Santuni Yatim dan Piatu di Bayah
Mardani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendorong agar masalah honorer di seluruh provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Banten, segera diselesaikan oleh pemerintah.
Apalagi, masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan harus segera diselesaikan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer ini,” kata Mardani.
Berbeda dengan daerah lain, menurutnya Provinsi Banten dalam persoalan penyelesaian honorer sudah cukup baik karena antara eksekutif dengan legislatifnya kedua-duanya kompak mendukung penyelesaian honorer.
Baca Juga: Miliki Nilai Ekonomis, Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Sampah Kertas Melalui Bank Sampah
Hal itu misalnya bisa dilihat dari penganggaran yang pro terhadap para honorer juga pendataan yang rapi yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini BKD Provinsi Banten.
Karena itu dia optimis honorer di Provinsi Banten dalam waktu dekat akan segera diangkat menjadi PPPK.
Dia pun mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Kepala BKN Pusat untuk menyelesaikan persoalan honorer di Provinsi Banten.
Sementara itu Gembong R Sumedi dan Juheni M Rois yang mewakili DPRD Provinsi Banten menyatakan, dari sisi penganggaran DPRD Provinsi Banten sudah mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan para honorer menjadi PPPK, karena itu saat ini bola ada pada pemerintah pusat karena status para honorer ini hanya tinggal ditetapkan saja oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Diizinkan WFA, Pegawai di Pemkab Serang Diminta Tetap Laporkan Pekerjaan
“Jadi sekarang tinggal pemerintah pusatnya,” kata politisi PKS ini.
Sementara itu, Aan mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi Banten sudah cukup berkonsentrasi untuk menyelesaikan persoalan honorer misalnya ketika ada honorer yang tidak mendapatkan formasi maka BKD Banten mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan optimalisasi.
Tidak hanya itu, Gubernur Banten Andra Soni juga menyatakan akan langsung melakukan penjajakan dengan Kementerian pan RB untuk menyelesaikan persoalan honorer.
Dari sisi pendataan, BKD juga telah melakukan pendataan secara menyeluruh kepada para honorer tidak hanya berdasarkan nama dan lokasi kerja bahkan juga dengan melakukan scan wajah sehingga keberadaan honorer yang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.***


















