BANTENRAYA.COM – ASN Pemprov Banten hingga Gubernur Banten Andra Soni dipastikan bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025.
Adapun jadwal pencairan THR untuk ASN Pemprov Banten dan sang gubernur akan dilakukan mulai hari ini, Selasa 18 Maret 2025.
Pencairan THR ASN Pemprov Banten tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya Andra rampung mendatangani peraturan gubernur (pergub) berkaitan dengan teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Waktu Semakin Mepet, Perbaikan JLS Cilegon Bakal Rampung H-10 Lebaran 2025
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memastikan di tengah efisiensi anggaran yang gencar dilakukan, aparatur negara tetap akan mendapatkan THR.
Adapun THR sendiri terdiri dari 3 komponen yakni gaji, tunjangan melekat lalu juga ada tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025,” ujarnya.
Baca Juga: Tertabrak Kereta Api di Kota Serang, Dosen Universitas Trisakti Meninggal Dunia
Berapa Nilai THR ASN Pemprov Banten?
Komponen pertama adalah gaji pokok, yang nilainya tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: Warga Ngeluh Banyak ASN Kota Serang Belanja di Gerakan Pangan Murah
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman, Dishub Serang Siapkan 14 Pospam untuk Antisipasi Kemacetan
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kemudian ditambah tukin atau tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) per bulan dengan besaran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 56 Tahun 2021.
Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Baca Juga: 6 Tempat Makan di Lebak yang Kekinian, Cocok untuk Bukber Bersama Teman atau Reuni Sekolah
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Rp40 juta, Direktur RSUD Banten Rp25 juta dan wakil direktur Rp31 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Serang Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Dalam Sumur yang Tidak Tertutup
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.
Baca Juga: Jadi Jalur Arus Mudik Menuju Pelabuhan Ciwandan, Kondisi JLS Masih Rusak Parah
Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Lalu Berapa Nilai THR Gubernur Banten?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian THR untuk kepala daerah dan DPRD sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Lengkap dengan Niat
Ia menjelaskan, adapun komponen THR utnuk kepala daerah berbeda dengan yang diterima oleh ASN karena kedua kepala daerah di Banten itu hanya akan menerima gaji.
“Gaji saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Baca Juga: Empat Ketua Panwascam Mengundurkan Diri Jelang PSU, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Dalam produk hukum tersebut disebutkan jika gaji pokok kepala daerah provinsi adalah Rp3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil kepala daerah tingkat provinsi alias wakil gubernur nilainya lebih rendah yakni Rp2,4 juta per bulan.
Dengan demikian, total anggaran THR yang akan diterima Andra Soni-Dimyati adalah sebesar Rp5,4 juta. ***


















