Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penunjukan Plt Kepala OPD Pemprov Banten Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
21 Februari 2025 | 14:12
Penunjukan Plt Kepala OPD Pemprov Banten Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad angkat bicara terkait penunjukkan Plt Kepala OPD di lingkup Pemprov Banten. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dilantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah melahirkan semangat baru serta oprimisme baru yang diyakini dirusak oleh birokrasi itu sendiri.

Terlebih lagi di awal-awal pemerintahan Andra Soni-Dimyati menjabat. Oleh karena itu perlu mengedepankan prinsip objektivitas dan kepatuhan hukum.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik dan juga Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad menanggapi pengangkatan Plt Kepala OPD Pemprov Banten sehari sebelum Andra Soni-Dimyati dilantik.

Baca Juga: Untung Banyak, Bukber Puasa di Horison Ultima Ratu Serang Dapat Hadiah Motor hingga Tiket Wisata

“Bukan praduga yang bermuatan hal-hal negatif tentunya dengan agenda politik tertentu, terkait adanya penunjukan Plt di beberapa OPD,” ujar Ikhsan, Jumat 21 Februari 2025.

Dikatakan Ikhsan, Plt Kepala OPD yang dipilih oleh Pj Gubernur Banten A Damenta kemarin itu merupakan pemberian tugas yang berbeda dengan pengangkatan karena bersifat sementara.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Berbeda tugasnya antara pemberian tugas yang tidak berdasarkan Surat Keputusan dan yang berdasarkan Surat Perintah Tugas,” ujarnya.

Baca Juga: Youtuber Bobon Santoso Masak 1.500 Porsi Makan Pelajar di Polres Serang

“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 34, yang mengatur bahwa penugasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan,” ungkapnya.

“Dimana setiap ASN yang diberikan tugas harus selalu siap ditempatkan di mana saja. Kemudian Surat Edaran Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang Pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian mengakomodir penunjukkan Plt dalam situasi transisi, asalkan memenuhi syarat kompetensi dan kepangkatan,” papar Ikhsan.

Proses penunjukan Plt, kata Ikhsan tidak menjadi lantas melanggar merit system, karena Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan minimal IV/B (Pembina Tingkat I), sesuai hierarki jabatan struktural.

Baca Juga: Tak Melulu Jualan Takjil, 4 Ide Bisnis di Ramadhan 2025 Anti Mainstream Ini Cocok untuk Tambah Pundi-pundi THR

Bahkan, kata Ikhsan, penunjukkan Plt bersifat sementara dan tidak menghilangkan prinsip kompetensi.

“Tuduhan bahwa penunjukkan Plt dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak berdasar dalam tata kelola birokrasi karena dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi, ” ungkapnya.

Hal ini dapat diakses publik melalui portal transparansi pemerintah atau permohonan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Tanpa Antri Panjang, Samsat Cilegon Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu dengan Samling

Penunjukkan Plt menjelang pergantian kepemimpinan adalah praktik umum untuk memastikan kontinuitas layanan publik, bukan indikasi ketertutupan.

Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan IV/B, yang secara hierarkis memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala OPD.

Kriteria ini sesuai dengan: Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Pengisian Jabatan Struktural, yang menetapkan kepangkatan minimal untuk jabatan eselon II/III.

Baca Juga: Cerita Asli La Tahzan dari Elizasifaa yang Diangkat Jadi Film hingga Tuai Kritik Hilmi Firdausi

Pengalaman kerja dan rekam jejak kinerja para PLT telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga yang berwenang.

“Dengan demikian, tuduhan bahwa penunjukkan Plt telah melanggar merit system itu jelas keliru, karena proses ini tetap mengacu pada kompetensi dan hierarki birokrasi,” ujarnya.

Ikhsan Ahmad menilai bahwa sebagai Kepala BKD, Nana Supiana bertindak sesuai kewenangan hukum dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penunjukkan Plt, karena mekanisme SPT telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Study Group Episode 9 dan 10 Sub Indo: Pertarungan Sengit Ga Min dan Han Ul

“Tuduhan mendukung praktik ‘transaksional’ bersifat spekulatif dan tidak disertai bukti empiris. Tuduhan adanya ‘agenda gelap’ di balik penunjukkan PLT bersifat tendensius dan tidak didukung data konkret,” tuturnya.

“Padahal penunjukkan Plt bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi selama masa transisi, memastikan tidak terjadi vakum jabatan. Memfasilitasi kepemimpinan baru dengan menyiapkan infrastruktur administrasi yang lengkap,” tegasnya.

Masih kata Ikhsan bahwa kritik terhadap kinerja birokrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.

Baca Juga: Study Group Episode 9 dan 10 Sub Indo: Pertarungan Sengit Ga Min dan Han Ul

Sehingga tuduhan pelanggaran prinsip good governance perlu dikaji ulang secara objektif.

“Sebagai Akademisi, saya mendorong semua pihak untuk menghindari narasi kontraproduktif dan fokus pada solusi kolaboratif guna memperkuat tata kelola pemerintahan di Banten,” tutup Ikhsan kepada awak media.***

Editor: Administrator
Tags: pelayanan publikPemprov BantenPlt Kepala OPD
Previous Post

Untung Banyak, Bukber Puasa di Horison Ultima Ratu Serang Dapat Hadiah Motor hingga Tiket Wisata

Next Post

Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Terbuka untuk Putra dan Putri Indonesia Lulusan SMA hingga S2

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Le Semar Hotel

Le Semar Hotel Hadirkan Pengalaman Jadi Bangsawan Belanda dalam Semalam

30 Oktober 2025 | 20:34
Bantuan pinjaman modal BPRS CM

Rp2,01 Miliar Dana Pinjaman Modal Diserap 725 Usaha Mikro di Cilegon

30 Oktober 2025 | 20:19
Pembangunan SPPG di Banten

Pembangunan SPPG di Banten Baru Capai 45 Persen, Pemprov Fokus Perbaiki Kualitas MBG

30 Oktober 2025 | 20:04
Kasus korupsi PT SBM

Dugaan Korupsi PT SBM, Direktur PT ITAI Resmi Ditahan Kejari Serang

30 Oktober 2025 | 19:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda