BANTENRAYA.COM – Dilantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah melahirkan semangat baru serta oprimisme baru yang diyakini dirusak oleh birokrasi itu sendiri.
Terlebih lagi di awal-awal pemerintahan Andra Soni-Dimyati menjabat. Oleh karena itu perlu mengedepankan prinsip objektivitas dan kepatuhan hukum.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik dan juga Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad menanggapi pengangkatan Plt Kepala OPD Pemprov Banten sehari sebelum Andra Soni-Dimyati dilantik.
Baca Juga: Untung Banyak, Bukber Puasa di Horison Ultima Ratu Serang Dapat Hadiah Motor hingga Tiket Wisata
“Bukan praduga yang bermuatan hal-hal negatif tentunya dengan agenda politik tertentu, terkait adanya penunjukan Plt di beberapa OPD,” ujar Ikhsan, Jumat 21 Februari 2025.
Dikatakan Ikhsan, Plt Kepala OPD yang dipilih oleh Pj Gubernur Banten A Damenta kemarin itu merupakan pemberian tugas yang berbeda dengan pengangkatan karena bersifat sementara.
“Berbeda tugasnya antara pemberian tugas yang tidak berdasarkan Surat Keputusan dan yang berdasarkan Surat Perintah Tugas,” ujarnya.
Baca Juga: Youtuber Bobon Santoso Masak 1.500 Porsi Makan Pelajar di Polres Serang
“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 34, yang mengatur bahwa penugasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan,” ungkapnya.
“Dimana setiap ASN yang diberikan tugas harus selalu siap ditempatkan di mana saja. Kemudian Surat Edaran Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang Pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian mengakomodir penunjukkan Plt dalam situasi transisi, asalkan memenuhi syarat kompetensi dan kepangkatan,” papar Ikhsan.
Proses penunjukan Plt, kata Ikhsan tidak menjadi lantas melanggar merit system, karena Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan minimal IV/B (Pembina Tingkat I), sesuai hierarki jabatan struktural.
Bahkan, kata Ikhsan, penunjukkan Plt bersifat sementara dan tidak menghilangkan prinsip kompetensi.
“Tuduhan bahwa penunjukkan Plt dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak berdasar dalam tata kelola birokrasi karena dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi, ” ungkapnya.
Hal ini dapat diakses publik melalui portal transparansi pemerintah atau permohonan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Tanpa Antri Panjang, Samsat Cilegon Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu dengan Samling
Penunjukkan Plt menjelang pergantian kepemimpinan adalah praktik umum untuk memastikan kontinuitas layanan publik, bukan indikasi ketertutupan.
Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan IV/B, yang secara hierarkis memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala OPD.
Kriteria ini sesuai dengan: Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Pengisian Jabatan Struktural, yang menetapkan kepangkatan minimal untuk jabatan eselon II/III.
Baca Juga: Cerita Asli La Tahzan dari Elizasifaa yang Diangkat Jadi Film hingga Tuai Kritik Hilmi Firdausi
Pengalaman kerja dan rekam jejak kinerja para PLT telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga yang berwenang.
“Dengan demikian, tuduhan bahwa penunjukkan Plt telah melanggar merit system itu jelas keliru, karena proses ini tetap mengacu pada kompetensi dan hierarki birokrasi,” ujarnya.
Ikhsan Ahmad menilai bahwa sebagai Kepala BKD, Nana Supiana bertindak sesuai kewenangan hukum dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penunjukkan Plt, karena mekanisme SPT telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Study Group Episode 9 dan 10 Sub Indo: Pertarungan Sengit Ga Min dan Han Ul
“Tuduhan mendukung praktik ‘transaksional’ bersifat spekulatif dan tidak disertai bukti empiris. Tuduhan adanya ‘agenda gelap’ di balik penunjukkan PLT bersifat tendensius dan tidak didukung data konkret,” tuturnya.
“Padahal penunjukkan Plt bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi selama masa transisi, memastikan tidak terjadi vakum jabatan. Memfasilitasi kepemimpinan baru dengan menyiapkan infrastruktur administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Masih kata Ikhsan bahwa kritik terhadap kinerja birokrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Baca Juga: Study Group Episode 9 dan 10 Sub Indo: Pertarungan Sengit Ga Min dan Han Ul
Sehingga tuduhan pelanggaran prinsip good governance perlu dikaji ulang secara objektif.
“Sebagai Akademisi, saya mendorong semua pihak untuk menghindari narasi kontraproduktif dan fokus pada solusi kolaboratif guna memperkuat tata kelola pemerintahan di Banten,” tutup Ikhsan kepada awak media.***


















