BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana
korupsi PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dalam perjanjian kerja sama dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) proyek sewa lahan untuk tempat sandar kapal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Serang menetapkan Direktur PT ITAI I.G.N Cakrabirawa jadi tersangka, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan jika kasus ini bermula dari kerja sama
antara PT ITAI dan PT SBM pada November 2019.
Dalam perjanjian itu, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi milik PT ITAI dengan nilai sewa
sebesar Rp800 juta untuk jangka waktu dua tahun.
BACA JUGA: 41 Unit Rumah Warga Pandeglang Diguyur Bantuan RLHB dari Baznas
“PT SBM juga diwajibkan mengurus seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pelabuhan, termasuk
izin TUKS, Stockfile, dan KSOP, serta menanggung pembayaran pajak, PBB perairan, dan royalti sebesar
Rp5 juta per kapal yang bersandar,” katanya dalam keterangan resminya
Namun, Meryon menjelaskan memasuki awal tahun 2023, PT ITAI menilai kerja sama tersebut tidak
menghasilkan keuntungan yang diharapkan, sehingga pihak perusahaan mengajukan kenaikan nilai sewa
melalui surat teguran resmi kepada PT SBM.
“Pada 8 Agustus 2023, kedua belah pihak menyepakati pembatalan kerjasama melalui surat kesepakatan
bersama Nomor: 090/KPKS/PT.SBM/D/VIII/2023 dan Nomor: 09/I/KPKS/ITA/LG/DIR/VIII/2023,” jelasnya.
Meryon menerangkan sebagai konsekuensi pembatalan tersebut, PT ITAI mengembalikan dana kepada PT SBM
senilai Rp1,35 miliar dalam dua tahap yaitu 9 Agustus 2023 Transfer sebesar Rp1,075 miliar ke
rekening PT SBM, dan 18 Oktober 2023 sebesar Rp275 juta ke rekening yang sama.
“Atas pengembalian itu, pada 10 Agustus 2023, Isbandi, selaku Direktur PT SBM, menarik uang tunai
sebesar Rp900 juta dari rekening perusahaan dan menyerahkannya langsung kepada I.G.N Cakrabirawa
selaku Direktur PT ITAI, di area parkir Mall of Serang,” terangnya.
Selain itu, Meryon menerangkan pada 18 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik uang tunai sebesar Rp200
juta. Dari jumlah itu Rp161.543.685 diserahkan kepada Cakrabirawa di mushola kantor PT ITAI di KEM
Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Terdapat kerugian negara pengelolaan keuangan PT SBM dari tahun 2019 sampai 2025 sebesar Rp5,8
miliar. Dalam kerugian negara itu terdapat transaksi pengeluaran tak wajar Rp1.061.543.685,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Serang juga telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT SBM, Isbandi Ardiwinata
Mahmud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dengan nilai
kerugian negara Rp2,3 miliar. ***
















