BANTENRAYA.COM – Sebanyak 4 hotel di pesisir pantai Pandeglang Selatan diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan juta.
Keempat hotel mewah yang disebut menunggak pajak bumi dan bangunan adalah Hotel Kharisma, Lippo Carita, Wira Carita, dan Karoeng.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, keempat hotel yang menunggak pajak bumi dan bangunan sudah dilakukan penagihan. Namun belum ada konfirmasi untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres
“Semua wajib pajak sudah kami datangi agar melunasi PBB dari tahun 2024-2025, tapi sudah kami tagih tidak bayar-bayar,” kata Ramadhani, Selasa 26 Agustus 2025.
Berdasarkan data, kata Ramadhani, pengusaha hotel tersebut menunggak PBB hingga ratusan juta. Meski pajak hotel dan restoran yang mereka miliki tidak ditagih pajak, karena sudah tidak beroperasi.
“PBB rata-rata, karena pajak hotel restoran gak kita tagih. Mereka ini kan tidak ada aktivitas, tidak tahu kenapa, kalau memang bangkrut harusnya memberikan pernyataan kepada kami, tapi harus ada putusan pengadilan, tapi tidak ada alasan apa-apa,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Sanggup Bantu Pengobatan Laka Lantas, Mahasiswi Jadi Tersangka
Kata Ramadhani, hotel yang menunggak pajak bisa mengajukan keringanan pembayaran. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemilik keempat hotel tersebut.
“Di kita kan sudah ada keringanan penghapus denda, karena sudah ada keputusan Bupati Pandeglang tentang penghapusan denda pajak yang berlaku untuk semua wajib pajak,” ungkapnya.
“Khususnya untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak dua tahun, tiga tahun, dan lima tahun kebelakang,” terangnya.
Baca Juga: Pasar Body and Repair Mobil Lebih Baik Ketimbang Penjualannya
Menurutnya, optimalisasi penagihan PBB terus dilakukan. Dengan tujuan, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.
“Ya, untuk peningkatan PAD. Semua jenis pajak kita maksimalkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa menuturkan, dinasnya tengah mendata piutang PBB pajak hotel dan restoran dari tahun 2016 hingga 2024.
Baca Juga: Love Take Two Episode 7: Link Nonton dengan Spoiler Tinggal Klik
Berdasarkan data ada sejumlah bangunan hotel yang menunggak PBB. Namun saat ini masih dalam tahapan verifikasi.
“Iya, data yang ada diantaranya baru Lippo Carita, tapi kita harus cek dulu NOP (nomor obyek pajak),” tuturnya. ***
















