Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Juli 2025 | 18:13
Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Pandeglang mengamankan empat orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rabu 30 Juli 2025.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang mengamankan empat orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Motifnya, kedua pelaku laki-laki menawarkan dua pelaku perempuan kepada pria hidung belang.

Keempat pelaku berinisial SD, RF warga Kabupaten Bogor, dan berinisial NN, AA warga Kabupaten Pandeglang.

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku TPPO berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban.

Awalnya, korban ditawari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Citra Raya Tangerang.

Saat diperjalanan pelaku SD dan RF menjelaskan, kepada korban bukan bekerja sebagai ART, melainkan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cepat dan Fleksibel, ACC Danaku Tawarkan Pencairan Harga Mobil Hingga 85 Persen dalam Sehari

“Korban awalnya ditawari bekerja sebagai ART. Tapi saat diperjalanan ternyata menjadi PSK. Apabila korban menolak untuk bekerja sebagai PSK maka korban harus membayar sekitar Rp 600 ribu kepada pelaku, dikarenakan korban tidak memiliki uang akhirnya dengan terpaksa korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 30 Juli 2025.

Sesampainya korban di Bogor, kata Kapolres, kedua pelaku menjual korban kepada mucikari dengan harga Rp 1,5 juta.

Akan tetapi, uang hasil melayani pria hidung belang hanya diberikan Rp 600 ribu, dengan alasan apabila korban betah, maka uang sisa pembayaran tersebut baru akan dilunasi.

Baca Juga: Ramai Warga Minta Pemkot Cilegon Sediakan Beasiswa S2, Begini Respon Robinsar

“Selama di Bogor, korban disekap di sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi kencan dengan tari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk setiap kali kencan. Selama 2 hari melayani pria hidung belang, korban hanya diberikan makan dan minum oleh pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil keterangan, kata Kapolres, korban dijanjikan akan diberi upah oleh kedua pelaku apabila korban sudah berhasil melayani 250 orang pelanggan.

Namun baru 2 hari menjalani profesinya, korban merasa tidak betah dan memberanikan diri menelpon kedua orang tuanya untuk meminta dijemput di Bogor.

Baca Juga: Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

“Korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku terancam beberapa tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: polres pandeglangpria hidung belangTTPO
Previous Post

Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya

Next Post

Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun

Related Posts

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi
Pandeglang

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda