BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang mengamankan empat orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Motifnya, kedua pelaku laki-laki menawarkan dua pelaku perempuan kepada pria hidung belang.
Keempat pelaku berinisial SD, RF warga Kabupaten Bogor, dan berinisial NN, AA warga Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku TPPO berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban.
Awalnya, korban ditawari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Citra Raya Tangerang.
Saat diperjalanan pelaku SD dan RF menjelaskan, kepada korban bukan bekerja sebagai ART, melainkan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Cepat dan Fleksibel, ACC Danaku Tawarkan Pencairan Harga Mobil Hingga 85 Persen dalam Sehari
“Korban awalnya ditawari bekerja sebagai ART. Tapi saat diperjalanan ternyata menjadi PSK. Apabila korban menolak untuk bekerja sebagai PSK maka korban harus membayar sekitar Rp 600 ribu kepada pelaku, dikarenakan korban tidak memiliki uang akhirnya dengan terpaksa korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 30 Juli 2025.
Sesampainya korban di Bogor, kata Kapolres, kedua pelaku menjual korban kepada mucikari dengan harga Rp 1,5 juta.
Akan tetapi, uang hasil melayani pria hidung belang hanya diberikan Rp 600 ribu, dengan alasan apabila korban betah, maka uang sisa pembayaran tersebut baru akan dilunasi.
Baca Juga: Ramai Warga Minta Pemkot Cilegon Sediakan Beasiswa S2, Begini Respon Robinsar
“Selama di Bogor, korban disekap di sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi kencan dengan tari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk setiap kali kencan. Selama 2 hari melayani pria hidung belang, korban hanya diberikan makan dan minum oleh pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan, kata Kapolres, korban dijanjikan akan diberi upah oleh kedua pelaku apabila korban sudah berhasil melayani 250 orang pelanggan.
Namun baru 2 hari menjalani profesinya, korban merasa tidak betah dan memberanikan diri menelpon kedua orang tuanya untuk meminta dijemput di Bogor.
Baca Juga: Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
“Korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku terancam beberapa tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. ***

















