Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Juli 2025 | 18:53
Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun

Kedua terdakwa usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Rabu (30/7/2025). Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Julian Mangero (42) dan Singgih Anugrah Jati (49) divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/7/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan pengusaha meubel sebesar Rp505 juta pada proyek pengadaan meubel di Dindikbud Kabupaten Serang.

Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julian Mangero dan terdakwa Singgih Anugrah Jati, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Pujiati.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya pada 16 Juli 2025 lalu, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan tidak berbelit-belit dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya

Dalam dakwaan, kasus penipuan ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, saksi Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan meubelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada Terdakwa Julian.

Hanna Rochmawati bersama rekannya Vendy Andireja, Revien Hans Christian Iskandar, Safri Edi, Adi Nugraha Suryadi serta saksi Glen M. Latupeirisa
selaku perwakilan PT Reja Langgeng Abadi menemui terdakwa Julian Mangero Allas Doni di Hotel Le Semar.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubelair.

Baca Juga: Cepat dan Fleksibel, ACC Danaku Tawarkan Pencairan Harga Mobil Hingga 85 Persen dalam Sehari

Untuk mendapatkan proyek itu, Julian meminta fee sebesar satu persen dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH.

Selain itu, Julian juga meminta tanda jadi sebesar Rp50 juta, serta menjamin bahwa PT Reja Langgeng Abadi akan ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Namun, permintaan itu ditolak, karena Vendy Andireja menyebut perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga: Ramai Warga Minta Pemkot Cilegon Sediakan Beasiswa S2, Begini Respon Robinsar

Atas permintaan itu, Julian Mangero menghubungi terdakwa Singgih Anugrah Jati untuk mencari orang yang bisa memenangkan pekerjaan pengadaan meubeler di Dindikbud Kabupaten Serang.

Singgih kemudian menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu.

Untuk meyakinkan, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog, dang mengklaim perusahaannya sudah di-klik oleh Dindikbud.

Baca Juga: Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

Akan tetapi pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman.

Memastikan hal itu, Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.

Padahal, Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero, dengan rincian ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih.

Baca Juga: Cooking Class Pizza Bersama Lord Adi dan Kapulso 5K Fun Run Disambut Meriah

Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.

Akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta.

Usai mendengarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa maupun JPU Kejati Banten menerima putusan Majelis Hakim tersebut.***

 
Editor: Administrator
Tags: Dindikbud Kabupaten SerangPengusaha Meubelpenipuanproyek pengadaan meubel

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda