BANTENRAYA.COM – Julian Mangero (42) dan Singgih Anugrah Jati (49) divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/7/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan pengusaha meubel sebesar Rp505 juta pada proyek pengadaan meubel di Dindikbud Kabupaten Serang.
Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julian Mangero dan terdakwa Singgih Anugrah Jati, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Pujiati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya pada 16 Juli 2025 lalu, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan tidak berbelit-belit dalam persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya
Dalam dakwaan, kasus penipuan ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, saksi Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan meubelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada Terdakwa Julian.
Hanna Rochmawati bersama rekannya Vendy Andireja, Revien Hans Christian Iskandar, Safri Edi, Adi Nugraha Suryadi serta saksi Glen M. Latupeirisa
selaku perwakilan PT Reja Langgeng Abadi menemui terdakwa Julian Mangero Allas Doni di Hotel Le Semar.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubelair.
Baca Juga: Cepat dan Fleksibel, ACC Danaku Tawarkan Pencairan Harga Mobil Hingga 85 Persen dalam Sehari
Untuk mendapatkan proyek itu, Julian meminta fee sebesar satu persen dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH.
Selain itu, Julian juga meminta tanda jadi sebesar Rp50 juta, serta menjamin bahwa PT Reja Langgeng Abadi akan ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Namun, permintaan itu ditolak, karena Vendy Andireja menyebut perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga: Ramai Warga Minta Pemkot Cilegon Sediakan Beasiswa S2, Begini Respon Robinsar
Atas permintaan itu, Julian Mangero menghubungi terdakwa Singgih Anugrah Jati untuk mencari orang yang bisa memenangkan pekerjaan pengadaan meubeler di Dindikbud Kabupaten Serang.
Singgih kemudian menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu.
Untuk meyakinkan, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog, dang mengklaim perusahaannya sudah di-klik oleh Dindikbud.
Baca Juga: Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
Akan tetapi pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman.
Memastikan hal itu, Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.
Padahal, Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero, dengan rincian ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih.
Baca Juga: Cooking Class Pizza Bersama Lord Adi dan Kapulso 5K Fun Run Disambut Meriah
Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.
Akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta.
Usai mendengarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa maupun JPU Kejati Banten menerima putusan Majelis Hakim tersebut.***