Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Berikut Tata Cara dan Mekanismenya

Banten Raya Oleh: Banten Raya
13 Februari 2023 | 22:02
Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo dalam Putusan Majelis Hakim

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. PMJNews

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACAJUGA:

Ucapan Natal

5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

24 Desember 2025 | 20:30
Natal 2025

Deretan Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Negara, Ada yang Menaruh Sepatu di Jendela

24 Desember 2025 | 20:27
Natal 2025

Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

24 Desember 2025 | 19:41
Natal 2025

Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

24 Desember 2025 | 18:41

Ferdy Sambo divonis mati lantaran dinikai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang divonis mati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Cilegon Korban Gempa Turki Bakal Pulang Kampung, Diongkosi Pemerintah Gak?

Sebenarnya, vonis mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bekum final.

Ferdy Sambo masih bisa melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Namun jika pada akhirnya Ferdy Sambo tetap dihukum mati, bagaimana tata cara dan mekanisme pelaksanannya?

Baca Juga: Wawasan Kepemiluan Masih Cetek, Pemilih Pemula Sangat Rawan Dipengaruhi

Dalam rencana pelaksanaan eksekusi mati, polisi akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama.

Mereka akan berada di bawah pimpinan seorang Perwira kemudian Regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Pada pasal 11 KUHP, pidana mati akan dilalukan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Baca Juga: Duhhh Ya, Peningkatan Kasus Campak di Kabupaten Serang Melebihi Ambang Batas

Namun Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadian Umum dan Militer.

Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 yang menjelaskan bahwa Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jaksa memberitahu kepada terpidana terkait putusan hukuman mati yang akan dijalankan oleh terpidana.

Pemberitahuan akan dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum tiba waktunya melaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Harga Murah Meriah, Ini Menu Sahur Puasa Ramadhan yang Pas dan Tidak Buat Cepat Lapar

Berikut proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

– Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati

– Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan

Baca Juga: Alumni SMKN 4 Cilegon yang Jadi Korban Kapal Tenggelam di Kalimantan Barat, Ternyata Baru 2 Bulan Bekerja

– Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati

– Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan

– Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan

Baca Juga: Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo dalam Putusan Majelis Hakim

– Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “Lapor, Pelaksanaan Pidana Mati Siap,”.

– Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;

– Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan “Laksanakan.” Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, “Laksanakan.”

Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan

– Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

– Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

– Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

Baca Juga: Rizki Natakusumah Sapa Pelajar SMPN 3 Pandeglang di Acara Bentang Panggung Yumaga

– Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

– Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

– Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Umat Islam Dilarang Ikut Rayakan Hari Valentine, Salah Satunya Mengarah Pada….

– Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

– Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

– Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

Baca Juga: DIBEKUK! Berikut Identitas Pembobol Kantor SiCepat Ekspres di Rangkasbitung, Ternyata…

– Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

– Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Setelah selesai dilakukan penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.

Baca Juga: Naik Rp5.000, Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Serang Ditetapkan Rp35.000

Apabila saat diperiksa dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa akan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.

Pelaksanaan hukuman mati akan dinyatakan selesai ketika dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana saat dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, “Pelaksanaan pidana mati selesai”. *** (Rosiana Milantika)

Tags: Divonis Mati
Previous Post

Mahasiswa Asal Cilegon Korban Gempa Turki Bakal Pulang Kampung, Diongkosi Pemerintah Gak?

Next Post

Hasil Panen Banten Melimpah tapi Padi Itu Malah Dikuasai Swasta

Related Posts

Ucapan Natal
Nasional

5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

24 Desember 2025 | 20:30
Natal 2025
Nasional

Deretan Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Negara, Ada yang Menaruh Sepatu di Jendela

24 Desember 2025 | 20:27
Natal 2025
Nasional

Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

24 Desember 2025 | 19:41
Natal 2025
Nasional

Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

24 Desember 2025 | 18:41
Dynamite Kiss
Nasional

Makin Seru! Spoiler Dynamite Kiss Episode 13 Sub Indo: Kedatangan Ji Hyeok Buat Chang Ho dan Ji Hye Terkejut

24 Desember 2025 | 17:42
ridwan kamil
Nasional

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Natal 2025

Deretan Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Negara, Ada yang Menaruh Sepatu di Jendela

24 Desember 2025 | 20:27
stunting

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21
UMK 2026

Sekitar Pekerja Soal Penetapan UMK 2026 Banten, Pajak Sudah 12 Persen Tapi Upah Cuma Naik 6,6 Persen

24 Desember 2025 | 20:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda