BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis mati lantaran dinikai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang divonis mati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Cilegon Korban Gempa Turki Bakal Pulang Kampung, Diongkosi Pemerintah Gak?
Sebenarnya, vonis mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bekum final.
Ferdy Sambo masih bisa melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Namun jika pada akhirnya Ferdy Sambo tetap dihukum mati, bagaimana tata cara dan mekanisme pelaksanannya?
Baca Juga: Wawasan Kepemiluan Masih Cetek, Pemilih Pemula Sangat Rawan Dipengaruhi
Dalam rencana pelaksanaan eksekusi mati, polisi akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama.
Mereka akan berada di bawah pimpinan seorang Perwira kemudian Regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Pada pasal 11 KUHP, pidana mati akan dilalukan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Baca Juga: Duhhh Ya, Peningkatan Kasus Campak di Kabupaten Serang Melebihi Ambang Batas
Namun Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadian Umum dan Militer.
Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 yang menjelaskan bahwa Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jaksa memberitahu kepada terpidana terkait putusan hukuman mati yang akan dijalankan oleh terpidana.
Pemberitahuan akan dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum tiba waktunya melaksanakan eksekusi.
Baca Juga: Harga Murah Meriah, Ini Menu Sahur Puasa Ramadhan yang Pas dan Tidak Buat Cepat Lapar
Berikut proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:
– Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
– Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan
– Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati
– Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan
– Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan
Baca Juga: Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo dalam Putusan Majelis Hakim
– Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “Lapor, Pelaksanaan Pidana Mati Siap,”.
– Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
– Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan “Laksanakan.” Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, “Laksanakan.”
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
– Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
– Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
– Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Sapa Pelajar SMPN 3 Pandeglang di Acara Bentang Panggung Yumaga
– Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
– Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
– Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Umat Islam Dilarang Ikut Rayakan Hari Valentine, Salah Satunya Mengarah Pada….
– Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
– Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
– Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
Baca Juga: DIBEKUK! Berikut Identitas Pembobol Kantor SiCepat Ekspres di Rangkasbitung, Ternyata…
– Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
– Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
Setelah selesai dilakukan penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.
Baca Juga: Naik Rp5.000, Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Serang Ditetapkan Rp35.000
Apabila saat diperiksa dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa akan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
Pelaksanaan hukuman mati akan dinyatakan selesai ketika dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana saat dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, “Pelaksanaan pidana mati selesai”. *** (Rosiana Milantika)


















