BANTENRAYA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kabupaten Serang angkat suara terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Banten.
Aspirasi terkait UMK 2026 tersbeut disampaikan saat mereka menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Selasa 24 Desember 2025.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menyampaikan bahwa aksi di KP3B merupakan penutup dari rangkaian perjuangan buruh dalam menuntut penetapan UMK 2026.
BACA JUGA: Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya
”Terima kasih buat kawan-kawan dan terutama yang saya hormati dari perangkat DPW, karena hari ini kita aksi terakhir untuk penuntutan upah di provinsi,” ungkap Eli pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Banten, Muhamad Juhyani, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan sebuah instruksi organisasi sekaligus bagian dari solidaritas aliansi buruh Provinsi Banten.
“Sesuai instruksi dari DPW KSPN Banten, teman-teman hari ini melakukan pengawalan penandatanganan upah tahun 2026 seperti yang disampaikan Ketua Eli Rakhmat (Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang-red),” jelas Juhyani.
Menurutnya, besaran kenaikan yang direkomendasikan dan ditetapkan dinilai sangat minim dan belum sebanding dengan kondisi ekonomi serta beban hidup buruh.
“Kalau kita melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ini sangat kecil. Rekomendasi hanya sekitar 6,6 persen, bahkan ada yang di bawah itu,” tuturnya.
















