BANTENRAYA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kabupaten Serang mengapresiasi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2026.
Apalagi, Gubernur Banten Andra Soni tidak mengubah nilai UMK dan UMSK yang sudah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang Eli Rakhmat menyampaikan sebelum penetapan UMK dan UMSK, para buruh menggelar aksi demonstrasi di KP3B untuk mengawal percepatan penandatanganan UMK 2026.
BACA JUGA: Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih
”Aksi di KP3B ini adalah penutup dari rangkaian perjuangan buruh dalam menuntut penetapan upah tahun 2026,” katanya, Rabu 24 Desember 2025.
Eli menegaskan, kehadiran buruh di KP3B bukan semata-mata aksi simbolik, melainkan bentuk komitmen agar keputusan upah tidak bergeser dari hasil kesepakatan yang telah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Eli mengatakan, dengan tidak mengubah nilai UMK dan UMSK, maka Pemerintah Provinsi Banten mendengar aspirasi buruh karena angka itu sudah sesuai rekomendasi yang telah dibahas bersama.
BACA JUGA: Daftar Tim yang Lolos Semifinal Carabao Cup, Ada Chelsea hingga Arsenal
Menurut buruh, nilai kenaikan 6,6 persen merupakan harga terendah yang bisa diperjuangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Banten Muhamad Juhyani mengatakan bahwa besaran kenaikan upah yang direkomendasikan sebenarnya masih sangat minim dan belum sebanding dengan kondisi ekonomi serta beban hidup buruh.
Apalagi, apabila dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang bisa mencapai 10 persen.
“Rekomendasi hanya sekitar 6,6 persen, bahkan ada yang di bawah itu. Padahal pemerintah sering menyampaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa sampai 10 persen, sementara pajak saja sudah 12 persen. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya. ***














