BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2026 untuk seluruh daerah di Banten.
Penetapan UMK tersebut dilakukan Gubernur Banten Andra Soni setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan, di tengah pengawalan ribuan buruh yang menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Andra menegaskan, seluruh besaran UMK 2026 yang ditetapkan murni berasal dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan tanpa adanya perubahan sedikit pun dari pihak pemerintah provinsi.
“Usulan Dewan Pengupahan terkait UMK tidak satu angka pun saya ubah,” ujar Andra.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Banten mengalami kenaikan UMK dengan persentase yang bervariasi. Kota Cilegon kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten pada 2026, sementara Kabupaten Lebak berada di posisi terendah.
BACA JUGA : Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan
Berikut rincian UMK Banten Tahun 2026:
1. Kota Cilegon naik 6,674 persen atau Rp341.838,11, dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.
2. Kota Tangerang naik 6,503 persen atau Rp329.697,33, dari Rp5.069.708,36 menjadi Rp5.399.405,69.
3. Kabupaten Tangerang naik 6,314 persen atau Rp309.256,52, dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377,52.
4. Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen atau Rp273.477,17, dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870,00.
5. Kabupaten Serang naik 6,614 persen atau Rp321.168,18, dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
6. Kota Serang naik 5,614 persen atau Rp247.666,81, dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
7. Kabupaten Pandeglang naik 4,79 persen atau Rp153.437,74, dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.
BACA JUGA : Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten
8. Kabupaten Lebak naik 4,974 persen atau Rp157.626,23, dari Rp3.172.384,39 menjadi Rp3.330.010,62.
Penetapan UMK 2026 ini menjadi bagian dari kebijakan pengupahan tahunan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Banten berharap keputusan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. (***)


















