BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Untuk Kabupaten Lebak, UMK hanya naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010 dari UMK sebelumnya di tahun 2025 sebesar RpRp3.172.384.
“Keputusan gubernur Banten sudah turun. Hasilnya UMK Lebak tahun 2026 menjadi Rp3.330.010 atau naik4,97 persen,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Imas Permanasari, Rabu, 24 Desember 2025.
Hasil yang dimuat dalam keputusan gubernur itu diketahui sesuai usul dan kesepakatan dari Dewan Pengupahan usai beberapa kali melakukan pertemuan.
Imas menyebut, upah minumum untuk tahun 2026 ini secara efektif akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait keputusan tersebut ke seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak Agara memberikan upah sesuai aturan.
BACA JUGA: 3 Match Persib Bandung Usai Kalahkan Bhayangkara FC, Ada Duel PSM Hingga Persija
“Selain itu, ketika sudah efektif nanti kita akan melakukan pengawasan agar perusahaan yang memang sudah sesuai ketentuan, membayar upah sesuai UMK,” tandasnya. ***

















