DIBEKUK! Berikut Identitas Pembobol Kantor SiCepat Ekspres di Rangkasbitung, Ternyata...

- Senin, 13 Februari 2023 | 13:56 WIB
Berhasil diamankan tiga pelaku pembobolan kantor SiCepat Kilat. (Tim Banten Raya/Sahrul Gunawan)
Berhasil diamankan tiga pelaku pembobolan kantor SiCepat Kilat. (Tim Banten Raya/Sahrul Gunawan)

BANTENRAYA.COM - Pada awal Februari 2023 telah terjadi pembobolan kantor SiCepat Ekspres di Rangkasbitung, Lebak.

Akibatnya pihak SiCepat telah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta akibat puluhan paket yang dicuri pelaku.

Namun kini pelaku pembobol kantor SiCepat Ekspres Rangkasbitung telah dibekuk, berikut identitasnya.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat KTP Digital Secara Online yang Mudah dan Cepat, Bisa Dibuat dari Rumah

Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga pelaku pembobol kantor SiCepat Kilat di Rangkasbitung.

Pelaku diamankan sejak 8 Februari 2023 lalu, pukul 01.00 WIB. Namun baru dipublikasikan pada 13 Februari 2023 ini.

Diketahui, pihak SiCepat Ekspres membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Lebak pada 6 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Beberapa Tradisi Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, dari Kirim Surat Cinta Anonim hingga Pesta Tari

Adapun pelaku pembobol kantor SiCepat Ekspres yang berhasil dibekuk yakni MP (30), MZ (19), dan DS (24).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata salah satu pelaku merupakan mantan karyawan SiCepat Ekspres Rangkasbitung.

Ekspedisi SiCepat mengalami kehilangan antara lain, delapan unit paket smartphone berbagai merk dan beberapa pesanan barang milik konsumen lainnya.

Baca Juga: Video Call dengan Mahasiswa Asal Banten di Turki, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: yang Tabah ya

"Kami juga berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan antara lain unit tang pemotong besi, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy, satu batang obeng yang dirakit menjadi runcing, satu pcs baju kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, satu pcs baju jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan pembobolan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Beliau juga menambahkan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman masuk Bui selama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Burhanudin Raya Rambani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Atasi Ketahanan Pangan, Ini Strategi dari Bupati Lebak

Minggu, 11 September 2022 | 20:40 WIB

Terpopuler

X