BANTENRAYA.COM – Daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Serang pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 berpotensi berubah. Pasalnya, KPU Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan uji publik terkait pemetaan dapil dengan melibatkan berbagai stakeholder dan elemen masyarakat.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, kegiatan uji publik terkait penataan dapil menjadi kewajiban KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
“Uji publik kita agendakan sampai tanggal 16 Desember,” ujar Idrus usai acara di hotel Nunia, Kota Serang, Rabu 14 Desember 2022.
Ia menjelaskan, pada hari pertama uji publik pihaknya melibatkan unsur partai politik (parpol) namun pada hari kedua dan ketiga pihaknya akan mengundang perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), organsasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswan, dan elemen masyarakat yang lain.
Baca Juga: Piala Ascam Purwakarta Tingkat SD Ajang Cari Atlet Usia Muda Berprestasi
“Sampai saat ini untuk Kabupaten Serang jumah kusinya belum bertambah masih tetap 50 kursi dan dapilnya kita masih menggunakan lima dapil. Jika hasil uji publik ini memungkinkan ada rotasi kursi dan ada penambahan dapil bisa juga kita melakukan itu,” katanya.
Adapun yang menjadi dasar dilakukannya uji publik pemetaan dapil, Idrus menuturkan, selain menejadi ketentuan dalam penyelengaraan pemilu juga karena jumlah penduduk di Kabupaten Serang bersifat dinamis. “Kalau untuk menambah kursi menjadi 55 kursi, jumlah penduduknya harus 3 juta lebih dan Kabupaten Serang masih 1,6 juta,” paparnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim menilai, alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Serang sesuai dengan kesinambungan wilayah yang masih belum berubah. “Untuk dapil di Kabupaten Serang yang saat ini sudah ideal karena dari jumlah penduduk belum banyak berubah,” katanya.*



















