BANTENRAYA.COM – Lahan eks Pasar Kramatwatu milik Pemkab Serang digugat olang oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Padahal, sebelumnya Pemkab Serang sudah memenangkan perkara sengketa lahan yang berlokasi di seberang Alun-alun Kramatwatu itu sampai tingkat kasasi atau sudah inkrah.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, lahan Pemkab Serang seluas 1.844 meter persegi bakas lahan Pasar Kramtawatu digugat ulang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. “Iya digugat ulang dari awal,” ujar Anton, Rabu 14 Desember 2022.
Ia mengungkapkan, pihak penggugat dalam gugatannya memasukan satu pihak lagi bernama Ridwan sebagai orang yang menjual lahan eks Pasar Kramatwatu kepada Pemkab Serang.
“Jadi tergugat satu pemerintah daerah, tergugat duanya Ridwan, dan tergugat tiga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang,” katanya.
Baca Juga: Syuting Preman Pensiun 7 Rampung, Aris Nugraha Ungkap Rencana Setelahnya, Persiapan Season 8?
Saat ini proses persidangan sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan sudah memasuki agenda sidang lokasi dan Kamis pekan depan akan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
“Kita pemda selalu optimis menang karena ini aset pemda yang harus kita pertahankan. Surat-surat kita lengkap karena kita mengacu pada sidang sebelumnya,” paparnya.
Anton menjelaskan, seharusnya lahan eks Pasar Kramatwatu itu sudah dilakukan ekskusi karena sudah dirapatkan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) namun karena karena da pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada sempat tertunda sehingga ada gugatan ulang yang masuk.
“Kalau di hukum acara itu kan enggak boleh dua kali (gugatan-red), tapi mungkin hakim ada pertimbangan lain. Tadi (kemarin-red) hakim saat sidang lokasi menanyakan warung-warung yang ada di sana, di sampaikan punya orang menyewa ke penggugat dan saya sampaikan juga enggak ada kontribusinya ke pemda padahal tanah pemda,” tuturnya.
Ia menuturkan, saat ini lahan masih dikuasai oleh penggugat dan disewakan kepada pihak lain untuk digunakan warung dan juga diijadikan tempat penitipan motor. “Harusnya mah status kuo. Penggugatnya orang Kramatwatu,” katanya.*

















