BANTENRAYA.COM – Lahan parkir Masjid Agung Ats Tsauroh dikelola pihak ketiga.
Lahan parkir Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang dikelola pihak ketiga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung.
Rencananya pengelolaan lahan parkir di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang ini selama lima tahun.
Baca Juga: Penyerahan Berkas Administrasi Parpol Peserta Pemilin 2024 Terpusat di KPU RI
Pengelolaan parkir Masjid Agung Ats Tsauroh ini diketahui pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Hotel Le Semar, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, PKS antara Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya melalui proses sejak setahun yang lalu.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Chairil Anwar Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke77 pada 17 Agustus 2022
“Kenapa satu tahun yang lalu sampai hari ini baru selesai, karena kami ingin legalitasnya supaya jelas,” ujanya usai acara penandatanganan PKS.
Syafrudin menjelaskan, PKS sengaja dilakukan berbeda dengan PKS parkiran lainnya, kerja sama ini berkaitan dengan tempat ibadah. Sehingga, perlu disaksikan berbagai elemen masyarakat di Kota Serang.
“Karena kaitannya dengan Masjid Ats Tsauroh. Kami mengundang semua pihak untuk menyaksikan,” jelas dia.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Boyfriend Day yang Diperingati 3 Agustus 2022? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
Menurut Syafrudin, PKS terkait pengelolaan parkir di tempat ibadah atau masjid baru pertama kali dilakukan.
“Di Kota Serang ini baru sekarang ini PKS kaitannya pengelolaan parkir di tempat ibadah atau masjid. Bisa saja nanti di Masjid Agung Banten akan kita lanjutkan,” ucap dia.
Syafrudin mengungkapkan, Masjid Agung Ats Tsauroh menjadi masjid yang pertama lahan parkirnya dikelola oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Tanpa Perlu Bayar! Ini Cara dan Langkah Download Lagu MP3 Juice YouTube, Akses Sekarang
“Pertama yang digagas ini Masjid Agung Ats-Tsauroh. Ternyata memang di masjid-masjid seperti Istiqlal, kemudian juga yang lain-lain di kabupaten/kota yang sudah maju, masjid agungnya itu ada perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Ia meminta pihak ketiga pengelola parkir Masjid Agung Ats Tsauroh dapat memberikan kenyamanan dan keamanan, bagi setiap pengunjung yang datang ke Masjid Agung Ats Tsauroh.
“Untuk kenyamanan, dan keamanan, pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab. Jadi kalau umpamanya tidak aman ya harus bertanggung jawab,” katanya.
Pihak ketiga pengelola parkir pun harus bertanggung jawab bila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir Masjid Agung Ats Tsauroh.
“Pasti harus seperti itu karena pakai sistem dan in syaa Allah kalau umpamanya hilang kayaknya kecil sekali, karena pakai sistem. Kalau hilang motor, ganti motor bukan diganti mobil,” katanya.
Syafrudin menuturkan, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga ini mulai berlaku, setelah revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh selesai.
“Itu teknis dengan pengelola. Mungkin nanti pembangunannya selesai, baru kita akan efektifkan. Harus dibuat pintu dua atau tiga. Sekitar dua bulan atau tiga bulan lagi,” tuturnya.
Syafrudin menjelaskan, perjanjian kerja sama dengan PT Jaban Mandiri Jaya hanya selama lima tahun. Setiap setahun sekali perjanjian kerja sama pengelolaan parkir akan dievaluasi.
“Itu nggak selamanya. Perjanjian ini hanya satu tahun diperpanjang. Jadi perjanjian ini lima tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dinikahi Pamannya Sendiri, Dibunuh karena Tak Mau Menyusui Anak
“Satu tahun dievaluasi. Kalau ternyata tidak efektif, kemudian tidak saling menguntungkan akan kita putus satu tahun,” jelas Syafrudin.
Syafrudin mengungkapkan, sebelumnya pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats Tsauroh dikelola oleh mandiri.
“Mandiri. Anak-anak yayasan dan anak-anak DKM. Kemudian juga pernah kejadian hilang yang pernah saya tahu itu satu kali. Waktu pelaksanaan MTQ,” ungkap dia.
Sebelum melakukan perjanjian kerja sama, kata Syafrudin, pihak Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang melakukan studi banding ke beberapa daerah.
Studi banding dilakukan untuk mendapatkan wawasan tentang perjanjian kerja sama pengelolaan parkir masjid agung dengan pihak ketiga.
“Dengan pengalaman itu kami ingin tahu masjid-masjid kabupaten kota lain dalam rangka perjanjian kerjasama ini.
Baca Juga: Usai Diblokir, Kominfo Normalisasi PayPal, Steam, CS Go, Yahoo dan Dota
Apabila pengelolaan parkir dilakukan profesional. Maka, diharapkan ke depan parkir tertata rapih dan aman. Begitu pun dengan hasil kerja sama, bisa dimanfatkan untuk kepentingan pengembangan Masjid Ats-Tsauroh.
“Kerja sama ini salah satu hasilnya untuk pemeliharaan Masjid, dan diharapkan bisa saling menguntungkan,” terangnya.
Selain itu, kata Syafrudin, melalui kerja sama ini pihak ketiga memiliki tanggungjawab atas resiko yang dihadapi yang parkir. Seperti, asuransi kehilangan.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1056: Niat Busuk Crocodile yang Bergabung dengan Aliansi Bentukkan Buggy
“Keamanan ini harus mengandung resiko, karena memang ada pungutan uang parkir. 90 persen aman. Selamat kepada PT Jaban Mandiri Iaya dengan harapan bisa bekerja dengan baik,” kata Syafrudin.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Embay Mulya Syarief mengatakan, dengan pengelolaan parkir dipihak ketigakan, pihaknya berharap pengelolaan parkir makin tertib dan aman.
“Yang lebih utama, pengelola parkir wajib mengganti apabila terjadi kehilangan motor atau kendaraan lainnya jika terjadi kehilangan saat parkir,” kata Embay Mulya Syarief.
Baca Juga: BANYAK DICARI! ini Lirik Lagu Hari Merdeka Karya Husein Mutahar, Biasa Dinyanyikan saat 17 Agustus
Sementara itu, Direktur PT Jaban Mandiri Jaya Gandring Maulana mengatakan, PKS dilakukan bersama dengan pihak Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh efektif setelah revitalisasi rampung dilakukan.
“Tujuannya sesuai dengan harapan Pemkot Serang bagaimana pengunjung harus aman dan memberikan pelayanan,” kata Gandring Maulana.
Gandring Maulana Tarif sementara ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Serang.
Baca Juga: Cara Ikut Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Untuk Mobil jam pertama Rp3.000, jam selanjutnya Rp2.000. Kemudian, untuk motor pada jam pertama Rp2.000, jam selanjutnya Rp1.000.
“Kami juga menetapkan tarif maksimal per hari Rp15.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk motor,” terangnya. ***