BANTENRAYA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas, khususnya terkait penghentian transaksi pada rekening dormant.
Pernyataan ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, sebagai respons atas kebijakan penghentian sementara rekening tidak aktif guna menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
BRI menegaskan kesiapannya dalam mendukung langkah-langkah regulator.
Baca Juga: Auto Khidmat! 3 Contoh Naskah Doa Upacara HUT RI 17 Agustus yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap terjaga dan tidak hilang.
Kebijakan penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan finansial.
Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan banyak rekening hasil transaksi jual beli yang disalahgunakan untuk praktik pencucian uang, termasuk melalui reaktivasi massal rekening yang digunakan menampung dana ilegal.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Kerek Inflasi di Banten di Juli 2025 hingga 0,21 Persen
Rekening yang tidak aktif dan dikuasai oleh pihak lain dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
PPATK mengungkap bahwa jenis rekening ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online, penipuan, hingga peredaran narkotika.
Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Dorong Penegasan Kota Serang Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Andra Soni Minta Dukungan DPRD
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.***