BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni mendorong penegasan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sebagaimana keinginan dari Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Saat ini, Andra Soni sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten sebagai penguatan langkah tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, setelah mendapatkan arahan dari Kemendagri dalam hal penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Banten, Andra Soni langsung menindaklanjuti arahan tersebut.
Baca Juga: Ide Kostum Karnaval HUT RI 17 ke-80 yang Unik dan Anti Mainstream, Dijamin Gak Ngebosenin
Setelah Wali Kota Serang Budi Rustandi mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Banten, Andra langsung membuat surat juga yang akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Surat permohonan dari Wali Kota Serang sudah ada. Surat dari Gubernur untuk Menteri Dalam Negeri sudah proses paraf,” kata Gunawan, Minggu 3 Agustus 2025.
Gunawan mengatakan, selain akan melayangkan surat permohonan dari Wali Kota Serang dan melampirkannya dalam surat yang dibuat Gubernur Banten, Pemprov Banten juga sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten terkait hal yang sama.
Baca Juga: Keseriusan Bangun Pelabuhan Warnasari, PT PCM Bersama Walikota Cilegon Temui Wamenhub
Meski surat ini tidak wajib ada, namun surat dari DPRD Provinsi Banten merupakan sebuah penguatan atas surat permohonan yang disampaikan Pemerintah Kota Serang.
“Kita sedang menunggu surat dari DPRD Provinsi Banten sebagai penguat saja,” katanya.
Gunawan mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat sesuai arahan Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan berkaitan dengan penegasan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten ini.
Baca Juga: The Winning Try Episode 4 Sub Indo: Usaha Sung Joon dan Woong Luluhkan Woo Jin
Dia memperkirakan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sudah akan bisa terwujud dalam sepekan ini.
Apalagi, penetapan ini tidak dengan mengubah undang-undang, melainkan hanya dengan mengubah peraturan pemerintah.
Gunawan menuturkan, dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa “Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang”.
Undang-undang ini lahir sebelum pembentukan Kota Serang. Karena hanya disebutkan “di Serang”, sementara di Banten ada Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka kalimat ini menjadi bias.
Baca Juga: Drama Korea Mary Kills People Episode 2 Sub Indo: Momen Tak Terduga So Jung dan Hyun Woo
“Sebelumnya hanya di Serang, jadi bias apakah Kota Serang atau Kabupaten Serang,” katanya.
Gunawan mengatakan, Pemerintah Kota Serang hanya ingin mempertegas bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten.
Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi perdebatan apakah yang dimaksud dengan “di Serang” dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten itu apakah Kota Serang atau Kabupaten Serang.
“Sebenarnya tidak ada polemik. Hanya ada keinginan penambahan penyebut di Kota Serang,” kata Gunawan. ***