Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Yakin Masih Nekat Gunakan Bahu Jalan Tol? Siap-siap Bisa Dipenjara 2 Bulan

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
31 Mei 2025 | 14:00
Yakin Masih Nekat Gunakan Bahu Jalan Tol? Siap-siap Bisa Dipenjara 2 Bulan

Ilustasi. Arus lalu lintas di jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Korlantas Polri memeringatkan agar tak sembarangan menggunakan bahu jalan tol. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16

BANTENRAYA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan sembarangan.

Pasalnya, ada sanksi khusus yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar pengguna bahu jalan secara sembarangan.

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @korlantaspolri, Korlantas Polri menegaskan penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu yang mendapat prioritas, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Produk UMKM Sambal Kawani Cita Rasa Khas Indonesia Tembus Pasar Global yang Dipromosikan Lewat Rumah BUMN

“Penggunaan bahu jalan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hanya kendaraan dengan kepentingan khusus dan situasi darurat yang diizinkan melintas di sana,” tulis Korlantas dalam unggahan tersebut.

Korlantas menyebutkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 278 Ayat 1.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Mantan Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Cek Modusnya

Selain menegaskan sanksi, Korlantas juga merinci jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan seperti:

1. Pemadam kebakaran saat bertugas

2. Ambulans yang membawa pasien

3. Kendaraan penolong kecelakaan

Baca Juga: Lolos Seleksi UTBK-SNBT 2025? Inilah Beberapa Tahapan Daftar Ulang yang Wajib Diketahui

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara

5. Kendaraan pejabat atau tamu negara serta lembaga internasional

6. Pengantar jenazah yang mendapat pengawalan

7. Konvoi atau kendaraan berkepentingan khusus yang mendapat pengawalan dari kepolisian

Baca Juga: Sedikit Lagi Salip Film KKN Di Desa Penari, Animasi Jumbo Raih 10 Juta Penonton

“Bahu jalan bukan jalur tambahan untuk menghindari macet. Ini jalur darurat yang harus steril agar dapat digunakan sewaktu-waktu oleh kendaraan prioritas,” tulis Korlantas.

Melalui imbauan ini, Korlantas berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, khususnya di ruas jalan tol dan jalur padat kendaraan.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal denda, tapi soal keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya,” tutup Korlantas.***

Editor: Administrator
Tags: bahu jalanDipenjaraTol
Previous Post

Produk UMKM Sambal Kawani Cita Rasa Khas Indonesia Tembus Pasar Global yang Dipromosikan Lewat Rumah BUMN

Next Post

Janjikan Pekerjaan di PT Nikomas dengan Mahar Rp40 Juta, Ronaldo Dihukum 3 Tahun Penjara

Related Posts

Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral
Nasional

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49
OJK Gagas Program SiCantiks lindungi perempuan dari penipuan
Nasional

Perempuan Rentan Jadi Korban Penipuan, OJK Gagas Program SiCantiks

7 Oktober 2025 | 14:42
Load More
Next Post
Janjikan Pekerjaan di PT Nikomas dengan Mahar Rp40 Juta, Ronaldo Dihukum 3 Tahun Penjara

Janjikan Pekerjaan di PT Nikomas dengan Mahar Rp40 Juta, Ronaldo Dihukum 3 Tahun Penjara

Saat Sholat Lupa Membaca Surah Pendek Setelah Al-Fatihah Sahkah Sholatnya? Cek Ketentuannya di Sini

Saat Sholat Lupa Membaca Surah Pendek Setelah Al-Fatihah Sahkah Sholatnya? Cek Ketentuannya di Sini

Tegak Lurus, SMP Negeri 5 Kota Serang Siap Komitmen Laksanakan SPMB 2025 Sesuai Dapodik

Tegak Lurus, SMP Negeri 5 Kota Serang Siap Komitmen Laksanakan SPMB 2025 Sesuai Dapodik

Ragunan Jadi Primadona di Long Weekend, Sehari Dikunjugi Nyaris 10.000 Pengunjung

Ragunan Jadi Primadona di Long Weekend, Sehari Dikunjugi Nyaris 10.000 Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda