BANTENRAYA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan sembarangan.
Pasalnya, ada sanksi khusus yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar pengguna bahu jalan secara sembarangan.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @korlantaspolri, Korlantas Polri menegaskan penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu yang mendapat prioritas, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan bahu jalan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hanya kendaraan dengan kepentingan khusus dan situasi darurat yang diizinkan melintas di sana,” tulis Korlantas dalam unggahan tersebut.
Korlantas menyebutkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 278 Ayat 1.
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Mantan Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Cek Modusnya
Selain menegaskan sanksi, Korlantas juga merinci jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan seperti:
1. Pemadam kebakaran saat bertugas
2. Ambulans yang membawa pasien
3. Kendaraan penolong kecelakaan
Baca Juga: Lolos Seleksi UTBK-SNBT 2025? Inilah Beberapa Tahapan Daftar Ulang yang Wajib Diketahui
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pejabat atau tamu negara serta lembaga internasional
6. Pengantar jenazah yang mendapat pengawalan
7. Konvoi atau kendaraan berkepentingan khusus yang mendapat pengawalan dari kepolisian
Baca Juga: Sedikit Lagi Salip Film KKN Di Desa Penari, Animasi Jumbo Raih 10 Juta Penonton
“Bahu jalan bukan jalur tambahan untuk menghindari macet. Ini jalur darurat yang harus steril agar dapat digunakan sewaktu-waktu oleh kendaraan prioritas,” tulis Korlantas.
Melalui imbauan ini, Korlantas berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, khususnya di ruas jalan tol dan jalur padat kendaraan.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal denda, tapi soal keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya,” tutup Korlantas.***