BANTENRAYA.COM – Akmal Firmansyah, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menuding PT Krakatau Steel (KS) sebagai biang kerok gagalnya proyek Pembangunan Tahap II Akses Pelabuhan Warnasari.
Tak berjalannya proyek akses Pelabuhan Warnasari tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar.
Akmal Firmansyah mengatakan lahan yang akan digunakan untuk proyek Pembangunan Tahap II Akses Pelabuhan Warnasari merupakan lahan milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL) atau anak perusahaan PT KS.
Baca Juga: Keroyok Tetangga hingga Tewas, Satu Keluarga di Kota Serang Harus ‘Mondok’ di Balik Jeruji Besi
Padahal, pada tahun 2011 PT KS dan Pemkot Cilegon memiliki perjanjian terkait penggunaan lahan tersebut.
“MoU No.101/DU-KS/MOU/2011 dan No.180/04-HUK/2011 tanggal 4 Februari 2011,” ujarnya saat pembelaan.
“Dalam Pasal 1 ayat 2 ia menyebut bahwa isinya mengizinkan Pemkot Cilegon untuk melakukan segala aktivitas terkait pembangunan di atas lahan 45 hektare dan akses jalan kawasan termasuk kawasan PT KDL,” katanya.
Akmal menjelaskan MoU itu diperkuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT KS tahun 2011.
Pada pokoknya, perjanjian itu mengizinkan Pemkot Cilegon melalui PT PCM untuk membangun dermaga dan jalan untuk kepentingan pelabuhan milik daerah.
“Jadi tidak seharusnya PT KS keberatan dan menghentikan pembangunan jalan akses termasuk jembatan layang (fly over yang terhubung dengan akses lelabuhan Warnasari-red) karena sudah ada DED yang dibuat oleh PT KS,” paparnya.
Baca Juga: Pelatihan Peningkatan Kapasitas Analisis Merket, Trik Ampuh YPUI Cetak Kelompok Perempuan Produktif
“Secara legalitas tanah akses tersebut merupakan milik Pemda Cilegon yang tertuang dalam HPL-13,” jelasnya.
Namun, Akmal juga menyayangkan sikap Direksi PT PCM dan Walikota Cilegon selaku pemegang saham atas PT PCM.
Ia menilai direksi terlalu reaktif dalam menanggapi surat keberatan dari PT KS, terhadap pembangunan akses Warnasari sehingga penyedia tidak bisa melakukan pekerjaannya dan menggugat PT PCM.
Baca Juga: Sebanyak 51 Desa di Kabupaten Serang Gelar Pilkades Tahun Depan
“Bagi saya ini sebuah kecerobohan,” tandasnya.
Akmal menerangkan hingga pada 2017, perjanjian itu berakhir. Akibat penjegalan oleh PT KS tersebut, dirinya dijadikan tumbal,” tuturnya.
“Seharusnya yang bertanggungjawab dalam gagalnya proyek tersebut adalahbPemkot Cilegon yang seharusnya melakukan perpanjangan kontrak perjanjian dengan PT KS.
Baca Juga: TAMAT! Drakor Doubt Episode 10 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Ha Bin dan Tae Soo
“Sesuai tugas dan fungsi terdakwa selaku Direktur Operasional PT PCM jadi hanya menjalankan hasil RUPS PT PCM sehingga tidak tepat terdakwa untuk menanggung tanggungjawab ini,” terangnya.
Selain PT KS, Akmal juga membantah telah menerima uang Rp300 juta dari terpidana Sugiman selaku pihak swasta yang meminjam bendera PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama selaku pemenang proyek.
Sehingga dirinya keberatan jika diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Dianggap Bisa Maju Pandeglang, Tim Paslon 01 Beralih Dukungan ke 02 di Pilkada Pandeglang
“Tidak ada bukti, bahkan Sugiman dalam fakta persidangan juga membantah telah memberikan uang 300 juta kepada saya,” tandasnya.
Atas dasar itu, Akmal meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Apalagi dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan istri dan anak yang sedang menempuh pendidikan.
Baca Juga: Kantor Pajak Serang Bikin UMKM Naik Kelas Lewat Business Development Service
“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menjatuhkan putusan pengadilan yang adil, proporsional dan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pintanya.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa Akmal, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi oleh JPU. ***