BANTENRAYA.COM – Satu keluarga asal Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang jadi tersangka pengeroyokan.
Satu keluarga yang terdiri dari ayah, anak dan ipar itu diduga telah keroyok Amin yang juga tetangga pelaku hingga tewas.
Ketiga tersangka dari Satu Keluarga itu diamankan di beberapa lokasi berbeda, tersangka JS (55) ditangkap di Cipocok Jaya, Kota Serang AM (32) di wilayah Kasemen, Kota Serang.
Sementara untuk 1 tersangka lainnya yakni MU (31) diamankan di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus penganiayaan terhadap Amin itu terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Awalnya, MH (Mukaidah-red) anak dari tersangka JS hendak pulang ke rumahnya setelah menginap di rumah orangtuanya,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik dan Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro, Jumat 15 November 2024.
Dian menjelaskan saat Mukaidah pulang ke rumahnya di Lingkungan Bogeg, orangtuanya yiatu JS bersama anak laki-lakinya AM dan adik iparnya MU mengikuti anak perempuannya tersebut.
“Kemudian pada MH masuk kedalam rumah, terlihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumahnya,” tuturnya.
“Melihat hal itu, JS dan MU berjaga di pintu depan, sedangkan AM berjaga di pintu belakang,” jelasnya.
Baca Juga: Sebanyak 51 Desa di Kabupaten Serang Gelar Pilkades Tahun Depan
Dian menerangkan saat mengepung rumah tersebut, AM berteriak meminta pertolongan. JS dan MU kemudian masuk melalui pintu depan yang telah dibuka oleh Mukaidah.
“JS dan MU melihat AM dan AN (Korban) sedang saling pukul. Melihat hal itu, JS dan MU membantu menghajar AN dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.
Dian menambahkan Amin yang sudah tidak berdaya kemudian kedua tangannya diikat menggunakan tali rapia.
Baca Juga: Sudah Masuk dalam Database, Rumah Rouf Jadi Prioritas Untuk Dibangun
Sekitar 07.00 WIB, anggota Polsek Cipocok Jaya dan Polresta Serang Kota datang ke lokasi mengamankan Amin.
“Anggota kemudian membawa saudara AN ke RSUD Banten, dan terjadi kesepakatan perdamaian (antara korban dan pelaku-red), dengan memberikan biaya pengobatan senilai Rp4 juta,” tambahnya.
Namun, Dian menjelaskan korban Amin meninggal dunia dan kembali melakukan musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.
Baca Juga: Kopi Robusta Dadaman Ciomas Tembus Kafe-Kafe Besar di Kota Besar serta Kalimantan
Hasil musyawarah itu, keluarga pelaku memberikan uang ganti rugi Rp150 juta.
“Namun apabila pihak ke I (pelaku-red) tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” jelasnya.
Dian menegaskan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten.
Baca Juga: Instagram 20 Peserta University War Season 2 Lengkap dengan Jurusan, Ada Mahasiswa SNU hingga KAISTDari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang didapat kepolisian akhirnya menetapkan ketiga menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan pada Kamis 14 November 2024.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.
Dian menambahkan untuk modus pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu, diduga Amin hendak melakukan tindakan asusila karena masuk dalam rumah Mukaidah secara diam-diam.
Baca Juga: Instagram 20 Peserta University War Season 2 Lengkap dengan Jurusan, Ada Mahasiswa SNU hingga KAIST
“Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam,” tambahnya. ***