BANTENRAYA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Banten Bersatu yang terdiri dari berbagai kampus di Provinsi Banten menggelar audiensi dan dialog terbuka dengan DPRD Provinsi Banten.
Kegiatan audiensi dan dialog terbuka Aliansi BEM Banten Bersatu bersama DPRD Provinsi Banten ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan pada Rabu, 10 September 2025 di Kota Serang.
Tidak hanya itu, audiensi dan dialog terbuka Aliansi BEM Banten Bersatu bersama DPRD Provinsi Banten juga bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Banten agar mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung, Aliansi BEM Banten Bersatu menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, hingga isu lingkungan.
Melalui ruang dialog terbuka bersama DPRD Provinsi Banten, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan utama sebagai bentuk sikap kritis sekaligus solusi bagi kemajuan daerah.
BACA JUGA: Mensos Berani Jamin Sekolah Rakyat Bebas dari Perundungan
Berikut 14 tuntutan Aliansi BEM Banten Bersatu yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten;
1. Optimalisasi Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran DPRD agar Pro-Rakyat;
2. Peningkatan Transparansi APBD Banten, Menghapus Anggaran Seremonial, dan Memastikan Tepat Sasaran;
3. Pengawasan Ketat terhadap Tambang, Galian C, dan Infrastruktur dengan Memperhatikan AMDAL serta Dampak Sosial-Ekonomi;
4. Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Eksekutif (Gubernur, Wakil Gubernur, dan OPD);
5. Reformasi Internal DPRD untuk Membangun Lembaga yang Akuntabel, Terbuka, dan Berintegritas;
6. DPRD sebagai Representasi Rakyat, Bukan Partai Politik;
7. Regulasi Anggaran Pendidikan: Realisasi Mandatory 20 persen APBD untuk Pendidikan;
8. Mendesak Untuk Merevisi Pergub No. 37 tahun 2022 yang mengatur tentang tunjangan, dana aspirasi dan fasilitas DPRD Banten dan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten;
9. Tutup Tambang-Tambang Ilegal di Provinsi Banten;
10. Legalisasi Perbub No. 12 Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah (Perda), Peningkatan Sanksi dan Pengawasan terhadap Pelanggaran Jam Operasional Truk di Provinsi Banten;
11. Transparansi proyek PIK 2 dan Audit Menyeluruh Atas Izin PKKPR, SHM dan SHGB;
12. Perbaiki Infrastruktur Jalan di Kab/Kota Provinsi Banten;
13. Ketenagakerjaan: Tingginya Pengangguran dan Lemahnya Strategi;
14. Desakan DPRD Provinsi Banten untuk Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI;
BACA JUGA: Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat
Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menegaskan bahwa 14 tuntutan ini bukan sekadar kritik, tetapi juga bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal pembangunan daerah.
“Kami hadir bukan untuk menentang, tetapi untuk mengingatkan dan memastikan DPRD Banten berpihak pada kepentingan rakyat. Tugas mahasiswa adalah menjadi pengawas sekaligus penyambung suara masyarakat kecil yang seringkali diabaikan,” tegas Bagas Yulianto.
Aliansi BEM Banten Bersatu berharap agar DPRD Provinsi Banten menindaklanjuti tuntutan ini secara serius dan melibatkan mahasiswa serta masyarakat sipil dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Apabila tidak ada langkah yang konkret dalam waktu dekat, mahasiswa menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi yang lebih besar. ***

















