BANTENRAYA.COM – MDR (17) alias Doni dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Ia dituntut dalam perkara pembunuhan pegawai BRILink bernama Ipat Fatimah (26) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 6 Agustus 2025.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang Muhammad Siddiq mengatakan, JPU menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Doni yang tidak dihadirkan dalam persidangan itu, dituntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: 200 Ribu Rumah di Banten Tidak Layak Huni, Yayasan Bahtera Maju Indonesia Bantu Perbaiki 40 Unit
“Sudah maksimal karena untuk ABH (Anak Berhadapan Hukum-red) maksimalnnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Sementara itu, paman korban, Mukit mengaku kecewa dengan tuntutan JPU, karena dianggap meringankan bagi terdakwa. Keluarga masih berharap terdakwa dihukum berat dengan pidana mati.
“Kecewa hukuman segitu kalau menurut keluarga saya. Harapannya hukum mati semaksimal mungkin kalau bisa darah bayar darah,” katanya.
Baca Juga: Yuk Disimak Karena Harga Langganan Aplikasi Spotify Premium Naik
Kasus pembunuhan sadis yang terjati pada Sabtu 5 Juli 2025 itu, diketahui sekitar pukul 13.30 WIB. Dua orang saksi, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban di rukonya.
Warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak terlentang di dalam etalase ruko milik BRILink, dengan keadaan Palu masih tertancap di wajah dan mata korban.
Dalam penyelidikan korban diduga diserang oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri. Saat di lokasi pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna silver-putih.
Baca Juga: Mural Anime One Piece Dilarang, Sekelompok Pemuda Lebih Memilih Gambar Tikus Berdasi
Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan barang bukti, Palu dan tumpukan uang pecahan Rp2.000 sekitar Rp20.000.
Hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan Doni (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Selama persidangan, ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang selalu memadati Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Pejabat Pemkab Serang Dilaporkan ke Polda Banten
Para warga tampak berkumpul di luar ruang sidang karena hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke ruangan.
Persidangan lanjutan akan digelar secara maraton pada Kamis 7 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Doni dan langsung dilakukan vonis dari Majelis Hakim. ***