BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lebak dan disaksikan oleh sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda serta perwakilan instansi terkait.
Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lebak dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam prosesnya, Kejari Lebak menghancurkan beberapa barang bukti menggunakan gurinda, seperti senjata tajam, memblender sabu, ganja, dan sedikit obat-obatan, hingga dengan melakukan pembakaran terhadap surat-surat dan ribuan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua selama tahun 2025. Seluruh barang bukti berasal dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” kata Faisal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Sabu Beromzet Miliaran Rupiah di Cisauk, Tangerang
Faisal merincikan barang bukti yang dilakukan pemusnahan.
Diantaranya ialah 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan terlarang, 7 buah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang lainnya hasil perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Faisal menjelaskan, dari total 57 perkara yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, diikuti oleh perkara perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
“Selain perkara narkotika, kasus perlindungan anak juga cukup mendominasi dalam perkara yang kami tangani tahun ini,” ungkapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dengan penanganan perkara pidana, terutama masih maraknya penyalahgunaan narkoba.
Kata dia, Kejari Lebak juga rutin memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok pelajar sebagai langkah upaya pencegahan tindak pidana.
BACA JUGA: Kecamatan Taktakan dan DANRIM Kompak Sosialisasikan Bahaya Narkoba
“Kami berikan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahayanya aksi tindak pidana,” tandasnya.***