BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar clandestine laboratory atau pabrik nnarkoba sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan omzet miliaran rupiah.
Terungkapnya pabrik narkoba sabu golongan 1 ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat 17 Oktober 2025 kemarin.
Berdasarkan rilis yang diperoleh Banten Raya dari laman BNN, pabrik narkoba itu berada di apartemen lantai 20. Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan.
Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi narkoba. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.
BACA JUGA : Perangkat Desa di Kecamatan Bojong Lakukan Tes Urine untuk Cegah Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan, dari bisnis narkoba ini keduanya telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam 6 bulan.
Untuk mendapatkan bahan kimia pembuatan narkoba, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Diketahui jika, prekursor epehdrine merupakan bahan kimia yang menjadi bahan baku utama, untuk memproduksi narkoba jenis sabu.
Para pelaku narkoba mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter.
BACA JUGA : Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (***)

















