BANTENRAYA.COM – Pria berinisial BG (25), warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Serang, karena kedapatan membawa 24 paket sabu dalam bungkus rokok di Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu itu, bermula dari laporan masyarakat ke anggota Satresnarkoba, yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
“Sekitar jam 11 siang, kami mencintai pelaku hingga akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku. Iya sempat berusaha melarikan diri dan membuang sabu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Condro mengungkapkan saat diinterogasi, BG mengaku sedang memantau pembeli yang akan mengambil sabu pesanan. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka dititik yang hanya diketahui pemesan.
BACA JUGA : Polres Pandeglang Bekuk Kurir Sabu, Barang Bukti 18 Gram Narkoba Diamankan
“Sedang nunggu konsumen. Modus lama, sistem tempel di titik sesuai petunjuk bosnya berinisial Y,” ungkapnya.
Condro menambahkan BG menyebut baru pertama kali menjalankan aksi sebagai pengedar sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Y yang mengaku warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” tambahnya.
Selain sabu, Condro menjelaskan petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar dan calon pembeli.
“Saat ini, masih dilakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial Y yang memasok sabu tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA : Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu Saat Akan Edarkan Barang Haram Ini di Serang
Condro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (***)















