Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Masih Ingat Arisan Bodong di Ciruas? Pelaku Divonis 3,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Agustus 2025 | 20:35
Masih Ingat Arisan Bodong di Ciruas? Pelaku Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa dalam kasus arison bodong di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Tuti saat menjalani persidangan di PN Serang, Kamis 6 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tuti Lelasari perempuan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ia divonis penjara karena terbukti melakukan penipuan bermodus arisan online fiktif, yang menyebabkan kerugian ratusan juga rupiah.

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati mengatakan jika terdakwa Tuti Lelasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 200 Ribu Rumah di Banten Tidak Layak Huni, Yayasan Bahtera Maju Indonesia Bantu Perbaiki 40 Unit

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Budi Atmoko dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya Tuti dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan Hakim, Tuti telah menikmati hasil kejahatannya, banyak korban yang belum mendapatkan pengembalian dan belum melapor.

Baca Juga: Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, jika kasus ini berawal dari perkenalan antara terdakwa Tuti dan korban, Sinta Permatasari, pada Juni 2023.

Saat itu, korban sempat berbelanja di toko milik Tuti. Dari pertemuan itu keduanya bertukar nomor telepon dan mulai menjalin komunikasi.

Baca Juga: Truk Muatan Sawit Terjungkal di Tanjakan Curam, Tabrak Teras Rumah Warga Lebak Sampai Hancur

Beberapa waktu kemudian, Tuti menawarkan investasi dalam bentuk arisan online melalui status WhatsApp, dengan menampilkan foto hadiah elektronik, uang tunai, hingga perhiasan.

Korban tergiur dan bergabung dengan arisan bernama Mart 8 dengan setoran Rp1 juta per bulan, dijanjikan akan menerima Rp10 juta pada bulan ke-10.

Tuti juga melakukan pengundian arisan menggunakan aplikasi SPIN, yang ternyata sudah diatur sebelumnya oleh terdakwa.

Baca Juga: Omongan Timothy Ronald Ditepis, Orang Gym Ternyata Bisa Terhindar dari Alzheimer

Hasil undian kemudian dikirim dalam bentuk video ke seluruh anggota grup untuk memberikan kesan transparansi.

Pada Desember 2024, korban yang seharusnya menerima uang arisan sejak bulan Agustus tidak kunjung mendapatkan haknya. Saat ditagih, terdakwa menghindar dan memberi alasan yang tidak jelas.

Korban sempat menghubungi anggota lain di grup arisan dan menemukan bahwa banyak korban juga tidak menerima uang arisan yang dijanjikan.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Baca Juga: Gegara Gelombang Tinggi, Puluhan Alat Tangkap Nelayan Binuangeun Terseret ke Laut

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa sengaja membuat arisan palsu dan tidak menyalurkan uang kepada para pemenang, termasuk kepada Sinta Permatasari.

Usai pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapannya. ***

Editor: Administrator
Tags: arisan bodongCiruasDivonisPenjara
Previous Post

Tuntutan Maksimal, Pembunuh Pegawai BRILink di Pabuaran Dituntut 10 Tahun Penjara

Next Post

Fraksi Nasdem DPR RI Salurkan Program PIP di Pandeglang, Langsung Beri Peringatan Keras ke Orang Tua Siswa

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda