BANTENRAYA.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Muhamad Salim (54) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan minta proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Selain Ketua Kadin Kota Cilegon, kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya di kasus minta proyek yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).
Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara estafet, ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan minta proyek Rp5 triliun dan langsung dilakukan penahanan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat 17 Mei 2025 malam.
Dari hasil penyelidikan, Dian menambahkan Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
“Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphone-nya saudara RJ yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bakal Suntik Anggaran untuk Para Penulis asal Banten
Dian menjelaskan untuk tersangka lain Ismatullah merupakan sosok pria dalam video yang menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
“Yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri (Sosok pria yang menggebrak dan meminta jatah proyek-red),” jelasnya.
Sementara itu, Dian mengungkapkan tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bakal Suntik Anggaran untuk Para Penulis asal Banten
“Mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT. China Chengda Engineering,” ungkapnya.
Dian menegaskan ketiganya akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. ***