BANTENRAYA.COM – Sebanyak 120 warga Kabupaten Serang ditahan atau menjadi warga binaan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Serang.
Perihal warga binaan itu terungkap pada kegiatan perekaman KTPel yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda menyambut baik kegiatan rekam ulang KTPel dari Disdukcapil Kabupaten Serang terhadap warga binaan yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Niat Tolong Temannya, ABG Hilang di Curug Kadupunah Lebak Ditemukan Tewas
“Alhamdulillah hari ini (kemarin-red) sudah dilaksanakan. Ada sekitar 23 orang yang direkam,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pihak Rutan Kelas IIB Serang sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil Kabupaten Serang terkait dengan pemenuhan hak layanan perekaman KTPel dan sudah berjalan empat kali.
“Untuk warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang pada saat ini sekitar 120 orang,” katanya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Maftuhi mengatakan, kerja sama pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan Rutan Kelas IIB Serang untuk menyisir warga binaan.
“Dari hasil penyisiran ada 18 orang yang sudah memiliki KTPel, sisanya masih dalam proses pendataan,” ujarnya.
Ia menuturkan, warga binaan perlu mendapat pelayanan adminduk sebagai warga negara karena menyangkut identitas mereka.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Alias Mudah Menghasilkan Uang dari Ponsel, Ada yang Bisa Sambil Rebahan
“Perekaman ini berkaitan juga dengan kepentingan pemilu dan hasilnya akan kita laporkan juga ke KPU Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa mengatakan, jemput bola pelayanan adminduk di Rtuan Klas II B merupakan kegiatan yang keempat kalinya.
“Bila ada warga binaan baru yang belum mempunyai data kependudukan bisa minta tolong ke kami untuk dilakukan pengecekan,” katanya.***