BANTENRAYA.COM – Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan tersangka.
Selain dijadikan tersangka, Ia juga telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, atas dugaan pembunuhan pelaku pencurian Kambing pada Februari 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh, sesuai dengan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Serang Kota, penyidik menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Baca Juga: Gunakan Cek Kosong di Proyek Rp1,9 Miliar, WNA Korea Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Kemudian, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Waldi.
Waldi merupakan warga Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua RT setempat Nuraen (46) mengatakan, jika dalam kasus ini Muhyani hanya membela diri tak ada maksud untuk membunuh Waldi. Sebab, warganya itu sering kali kehilangan kambing.
“Sekarang dari pribadi saya dan keluarga intinya Pak Muhyani itu bela diri karena kambingnya hampir setiap bulan kehilangan terus sudah 2 kali, ketiga kali ketemu ini,” katanya kepada awak media, Selasa 12 Desember 2023.
Baca Juga: GRATIS! RBC Wujudkan Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Kota Cilegon
Nuraen menjelaskan pada saat kejadian, Muhyani memergoki dua pelaku hendak mencuri kambing.
Panik karena ketahuan, pelaku mengeluarkan golok dari pinggangnya yang diduga hendak menyerang warganya itu.
Merasa terancam, Muhyani kemudian mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu secara spontan langsung menusuk pencuri kambing tersebut tepat di dadanya.
“Pak Muhyani takut daripada diserang lebih dulu, karena maling sudah lebih dulu keluarkan golok,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPD KNPI Kabupaten Serang Ajak Pemuda untuk Bisa Lebih ‘Eksploitasi’ Teknologi
Usai duel, Nuraen mengungkapkan pelaku yang telah tertusuk gunting itu melarikan diri bersama temannya yang menunggu di luar. Muhyani kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta tolong kepada warga.
“Malingnya lari terus Pa Muhyani juga lari minta tolong ke warga ke saya selaku ketua RT,” ungkapnya.
Nuraen menerangkan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama Waldi itu ditemukan tewas di areal sawah oleh warga. Kasus itu, kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.
“Ada penemuan mayat, saya samperin ternyata tetangga sebelah. Saya kabari keluarganya dan pak lurah terus mengabari babin,” terangnya.
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Tinggi, Asuransi Kecelakaan yang Disalurkan Jasa Raharja Banten Meningkat Tajam
Nuraen menambahkan sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Polresta Serang Kota telah menetapkan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.
“Sebelum jadi tersangka, Muhyani sempat diwajibkan untuk selalu melakukan wajib lapor. hadir terus kooperatif gak ada absen walaupun hujan juga disamperin terus,” tambahnya.
Dilokasi yang sama, Istri Muhyani, Roseheh (49) berharap suaminya mendapatkan dibebaskan. Sebab, suaminya tidak sengaja membunuh pelaku.
Saat kejadian, suaminya hanya membela diri, lantaran hendak diserang.
“Gak nyangka karena bapak gak gimana-gimana apa adanya. Iya gak niat (membunuh) cuma bela diri karna dia (maling) bawa golok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi,” katanya.
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Tinggi, Asuransi Kecelakaan yang Disalurkan Jasa Raharja Banten Meningkat Tajam
Evan menambahkan, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif.
Namun, saat pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka ke Kejari Serang tersangka dilakukan penahanan.
“Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Evan meminta Muhyani untuk membuktikannya di Pengadilan, jika dalih penusukan tersebut adalah pembelaan diri.
Baca Juga: Fantastis! Ahli Waris Hermes, Nicolas Puech Wariskan Rp 172 Triliun Untuk Tukang Kebun
“Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan,” tandas dia.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan bahwa kasus itu memang sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” tandasnya. ***



















