BANTENRAYA.COM – Kawasan Terminal Kadubanen hingga Jalan Raya AMD Lintas Timur di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dijadikan sarang atribut Alat Peraga Kampanye atau APK peserta Pemilu tahun 2024.
APK yang terpasang diantaranya, pasangan Calon Presiden, hingga Calon Legislatif atau Caleg Pemilu tahun 2024.
Pantauan Bantenraya.com, sejumlah APK peserta Pemilu tahun 2024 berjejer di sepanjang pagar Terminal Kadubanen, mulai dari ukuran satu meter hingga lima meter.
APK tersebut merupakan baliho caleg, dan pasangan Calon Presiden atau Capres, dan Calon Wakil Presiden atau Cawapres.
Baca Juga: Gunakan Cek Kosong di Proyek Rp1,9 Miliar, WNA Korea Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Keberadaan APK ini membuat kawasan Terminal Kadubanen menjadi kumuh. Bahkan, rumput ilalang di kawasan Terminal Kadubanen tumbuh subur, hingga dibiarkan tidak terawat.
Yayat, salah seorang pengendara menyayangkan, banyaknya APK Pemilu yang memenuhi kawasan Terminal Kadubanen.
“Banyak spanduk seperti itu kesannya bikin kumuh, tidak teratur. Apalagi itu ukurannya besar-besar sampai berjejer gitu,” keluh Yayat, Selasa 12 Desember 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Bawaslu, dan Satpol PP untuk bersama-sama menertibkan APK di kawasan Terminal Kadubanen.
Baca Juga: GRATIS! RBC Wujudkan Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Kota Cilegon
“Nanti kami koordinasikan dulu dengan Bawaslu sama Satpol PP, kaitan penertibannya nanti seperti apa,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, penertiban APK peserta Pemilu tahun 2024 menjadi kewenangan Bawaslu Pandeglang. Namun jika diminta, Satpol PP siap membantu Bawaslu untuk menertibkan kaitan dengan Kebersihan, Keamanan dan Kenyamanan atau K3.
“Kalau penertiban APK itu di Bawaslu. Ada indikasi pelanggaran kampanye atau tidaknya itu kewenangan Bawaslu. Nanti apakah penertiban itu bekerjasama dengan Satpol PP, kaitan dengan K3, karena kalau mengganggu keindahan, kemudian diamanapun kita lakukan penertiban,” terangnya.
Agus menerangkan, dasar hukum penertiban K3 sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 tahun 2008.
Baca Juga: Pihak Travel Kabur, 97 Murid SDN 2 Cilegon Gagal Berangkat Study Tour ke Bandung
Namun kaitan dengan tahapan kampanye Pemilu, menjadi kewenangan Bawaslu Pandeglang.
“Kegiatan penertiban APK ada di Bawaslu, dan kami lebih kepada K3,” katanya. ***